TNews, JAMBI – Suasana Ruang Rapat Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis (27/11/2025), berubah lebih hangat dari biasanya. Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur Pengadilan Agama Kuala Tungkal, duduk dalam satu meja membahas satu hal yang dianggap sangat mendesak: bagaimana memangkas jalur birokrasi layanan hukum keluarga yang selama ini kerap membebani masyarakat.
Di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. Chazim Maksalina, M.H., dan para pejabat terkait, Bupati Anwar Sadat menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Pengadilan Agama Kuala Tungkal. MoU itu juga melibatkan Disdukcapil, Dinas Kesehatan, serta Dinas P3AP2KB—tiga instansi yang bersinggungan langsung dengan data dan pelayanan masyarakat.
Bupati menegaskan, kerja sama ini bukan hanya seremoni penandatanganan, melainkan upaya nyata memotong hambatan layanan publik, terutama urusan hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, waris hingga wasiat.
“Banyak warga kita yang harus bolak-balik hanya untuk mengurus satu perkara. Hari ini kita sepakati langkah bersama supaya alurnya lebih cepat, jelas, dan manusiawi,” ujar Anwar Sadat dalam pertemuan tersebut.
Ia menambahkan, integrasi data dan layanan lintas instansi akan menjadi kunci. Pemkab mendorong penerapan sistem berbasis teknologi agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam proses panjang yang menghabiskan waktu dan biaya.
“Komitmen kita adalah memastikan hak-hak masyarakat terlindungi melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses,” tegasnya.
Dari pihak peradilan, Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H., menilai MoU ini sebagai terobosan yang sangat penting. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang diperluas melalui kerja sama ini dinilai akan memangkas kerumitan administrasi yang selama ini dikeluhkan warga.
“Dengan kesepakatan ini, proses yang dulunya berbelit kini bisa diselesaikan lebih ringkas. Warga tidak perlu melewati tahapan di luar pengadilan yang tidak efisien. Ini langkah maju untuk memberikan kepastian hukum yang layak,” ujarnya.
Kerja sama tersebut kini tinggal menunggu fase implementasi. Namun dari dinamika diskusi sepanjang agenda, pemerintah daerah maupun Pengadilan Agama sama-sama menunjukkan satu spirit: pelayanan hukum keluarga di Tanjung Jabung Barat harus berubah menjadi lebih cepat, lebih bersih, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.*
Peliput: Wanito






