Polemik Pelantikan Pejabat di Pasar Tavip : Pemko Binjai Dinilai Langgar Aturan Keprotokolan

oleh -188 Dilihat
Gambar: Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi melantik Putri Syawal Sembiring sebagai Asisten I Setdako Binjai di Lapangan Pasar Tradisional Tavip, Binjai, Rabu, 12 November 2025. Pelantikan yang digelar di tengah aktivitas pasar ini menuai kritik karena dianggap menyalahi aturan keprotokolan. Foto: Nanda.

TNews, BINJAI — Suasana Rabu pagi (12/11/2025) di Pasar Tradisional Tavip Binjai sempat berubah tidak biasa. Di tengah hiruk pikuk pedagang dan pembeli, tampak barisan pejabat Pemko Binjai berdiri di bawah tenda putih sederhana. Mereka menghadiri pelantikan pejabat eselon II, Putri Syawal Sembiring, yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi.

Namun di balik suasana yang disebut sebagian pihak “unik dan simbolis”, muncul gelombang kritik tajam. Pelantikan di tengah pasar dianggap menabrak aturan keprotokolan negara dan menurunkan martabat jabatan aparatur sipil negara.

Wartawan TNews yang memantau langsung kegiatan itu mencatat adanya sejumlah kejanggalan. Sejumlah undangan dan pejabat OPD terlihat datang lebih awal sesuai instruksi terakhir dari BKD Binjai yang menyebut acara dimulai pukul 09.30 WIB. Namun, hingga pukul 11.00 WIB — waktu yang tercantum dalam surat undangan resmi — pelantikan belum juga dimulai. Beberapa peserta tampak kebingungan, sebagian lainnya memilih berteduh di pinggir lapangan pasar.

Arif Budiman Simatupang, S.H., Wali Kota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Binjai, yang turut hadir memantau, menyebut pelaksanaan pelantikan itu sebagai “contoh nyata kekacauan tata pemerintahan”.

“Kami mencatat sedikitnya tiga pelanggaran mendasar. Pertama, pelantikan pejabat tinggi dilakukan di pasar, tempat yang jelas tidak memenuhi unsur kehormatan acara kenegaraan,” ujarnya saat ditemui usai acara.

Ia juga menyoroti absennya simbol negara seperti foto Presiden dan Wakil Presiden di lokasi pelantikan.

“Ini pelanggaran Tata Penghormatan Negara. Bagaimana mungkin pelantikan resmi tanpa simbol negara? Itu bukan acara pribadi,” tambah Arif dengan nada tegas.

Menurut Arif, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang secara jelas mengatur tata tempat dan tata penghormatan dalam acara resmi kenegaraan.

Selain itu, perubahan lokasi dan waktu pelantikan yang diumumkan mendadak melalui grup WhatsApp juga dianggap bentuk ketidakprofesionalan. “Surat resmi menetapkan Aula Pemko Binjai sebagai tempat pelantikan, tetapi tiba-tiba malamnya diumumkan pindah ke pasar. Ini memperlihatkan lemahnya manajemen birokrasi,” imbuhnya.

Meski pihak Pemko Binjai belum memberikan keterangan resmi atas kritik tersebut, sumber internal di lingkungan Pemko menyebut pelantikan di pasar itu dilakukan sebagai simbol kedekatan pemerintah dengan rakyat kecil. Namun, alasan simbolis itu tampaknya belum mampu meredam gelombang kritik.

Arif Budiman menegaskan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri jika Pemko Binjai tidak segera memberikan klarifikasi terbuka.
“Kami bukan menolak inovasi, tapi hukum dan tata negara tidak boleh dikorbankan demi simbolisme semata,” pungkasnya.*

Peliput: Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.