Tiga Pegawai Bank Bengkulu Terseret Kasus Kredit Fiktif, Berkas Dilimpahkan ke Kejati

oleh -88 Dilihat
Gambar: Tiga Pegawai Bank Bengkulu Terseret Kasus Kredit Fiktif, Berkas Dilimpahkan ke Kejati.

TNews, BENGKULU – Penanganan perkara korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Lebong, memasuki fase penuntutan. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Selasa (25/11/2025) resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pelimpahan tahap dua itu diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, di Aula Gedung Adhyaksa Kejaksaan Negeri Lebong.

Ketiga tersangka adalah

Trio Wijaya, Teller Bank Bengkulu Cabang Topos,

Deni Saputra, Account Officer Kredit,

Fando Pranata, Kepala Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Topos.

Menurut Iptu Syaiful Bahri, Panit I Tipidkor Polda Bengkulu, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). “Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk tahap dua,” ujarnya.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, membenarkan pelimpahan tersebut. “Setelah diterima, berkas akan segera kami proses untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” katanya.

Tiga Modus Financial Fraud

Penyidik mengungkap tiga modus kecurangan perbankan yang dilakukan para tersangka:

1. Top Up Ilegal
Oknum pegawai mencuri dan menggunakan data nasabah untuk meningkatkan jumlah kredit tanpa persetujuan pemilik identitas.

2. Kredit Bagi Dua
Nasabah diminta menaikkan plafon pinjaman, lalu sebagian dana pencairan dipotong untuk dibagi dengan oknum pegawai.

3. Kredit Fiktif
Identitas kreditur digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk pengajuan kredit, dan seluruh dana pencairan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu mencatat kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.