3 Nama Kandidat Calon Sekda Sudah Keluar, ASN Lokal ataupun Bukan Harus Diukur dari Kompetensi dan Integritas

oleh -127 Dilihat
Gambar: 3 Nama Kandidat Calon Sekda Sudah Keluar, ASN Lokal ataupun Bukan Harus Diukur dari Kompetensi dan Integritas

TNews, OPINI – Akhirnya yang ditunggu-tunggu resmi dirilis. Setelah melalui proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, tiga nama kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu resmi diumumkan, Jumat (12/12). Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan.

Rusmayadi menjelaskan bahwa tiga nama calon Sekda tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk ditentukan satu nama yang akan dipilih dan dilantik sebagai Sekda definitif. Menurutnya, proses seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Memang benar, tiga nama calon Sekda sudah keluar dan ini akan kami laporkan ke Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan setelah beliau pulang dari kunjungan kerja,” ujar Rusmayadi Hasan.

Ia menegaskan bahwa penentuan siapa yang akan menjabat sebagai Sekda sepenuhnya merupakan hak prerogatif Gubernur Bengkulu.

“Siapa nanti yang akan menjadi Sekda itu hak prerogatif Gubernur Bengkulu,” pungkasnya.

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu juga menyampaikan bahwa ketiga nama tersebut telah diumumkan secara resmi melalui website BKD Provinsi Bengkulu sebagai bentuk transparansi kepada publik. Pengumuman ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan seleksi administrasi dan penilaian kompetensi oleh Panitia Seleksi.

Untuk diketahui, tiga besar hasil penilaian akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2025 adalah Aulia Sofyan, Hadianto, dan Herwan Antoni. Ketiga nama tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 821/21/PANSEL-JPTM/2025 tentang penetapan tiga besar peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Provinsi Bengkulu Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Panitia Seleksi, Dr. Thanon Arya Dewangga, pada 12 Desember 2025.

Selain itu, berdasarkan Surat Resmi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 31671/R.AK.02.03/SD/F/25, telah ditetapkan secara final tiga nama, yakni Aulia Sofyan, Hadianto, dan Herwan Antoni, yang masuk tiga besar seleksi JPT. Penetapan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Gubernur Bengkulu.

Seiring dengan menguatnya sejumlah nama dalam bursa calon Sekda, diskursus publik mengenai arah profesionalisme birokrasi di Bengkulu pun mengemuka. Sejumlah kalangan menilai bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis tertinggi dalam struktur ASN daerah yang berfungsi sebagai pengendali utama jalannya birokrasi dan implementasi kebijakan publik. Karena itu, penentuan Sekda seharusnya tidak dipersempit pada faktor apakah calon tersebut merupakan ASN lokal atau berasal dari luar daerah.

Dalam kerangka sistem merit, regulasi kepegawaian menempatkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak kepemimpinan sebagai ukuran utama. Asal daerah bukanlah syarat substantif. Sekda dituntut memiliki kemampuan manajerial yang kuat, kapasitas mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah, serta keberanian menjaga birokrasi tetap profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Sebagian pihak memang berpandangan bahwa ASN lokal memiliki keunggulan karena lebih memahami karakter daerah dan dinamika birokrasi setempat. Namun, keunggulan tersebut dinilai tidak akan berarti apabila tidak dibarengi dengan independensi dan keberanian melakukan pembenahan. Bahkan dalam praktik di sejumlah daerah, figur Sekda yang berasal dari luar daerah justru kerap dipersepsikan lebih objektif karena minim beban relasi personal dan kepentingan lokal.

Oleh karena itu, hak prerogatif Gubernur Bengkulu dalam menentukan Sekda diharapkan digunakan secara bijak dan berpijak pada kepentingan jangka panjang daerah. Siapa pun yang dipilih dari tiga nama tersebut, baik ASN lokal maupun non-lokal, diharapkan mampu menjadi motor reformasi birokrasi, penjaga integritas pemerintahan, serta memastikan bahwa kebijakan dan anggaran daerah benar-benar dijalankan secara efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Keputusan akhir ini tidak hanya akan menentukan satu jabatan strategis, tetapi juga akan menjadi penanda penting arah birokrasi Provinsi Bengkulu ke depan—apakah bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas, atau kembali terjebak dalam pola lama yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.*

Opini: Vox Populi VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *