Gubernur Sulut Yulius Selvanus Batalkan Kenaikan PKB 2026 dan Hapus Pajak Progresif Serta Biaya Mutasi

oleh -103 Dilihat
Situasi Kendaraan di salah satu bagian kota Manado.(Foto : FB Sulut_Populer). (Inzet) Gubernur Sulut Yulius Selvanus.

TNews, Manado Sulawesi Utara – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, resmi mengeluarkan kebijakan strategis yang meringankan beban pemilik kendaraan di Bumi Nyiur Melambai. Alih-alih menaikkan tarif, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara justru memberikan serangkaian relaksasi pajak guna menjaga daya beli masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai respons atas situasi ekonomi warga yang saat ini sedang dalam masa pemulihan. Gubernur Yulius menegaskan bahwa fungsi pemerintah adalah memberikan solusi nyata, bukan menambah beban finansial bagi rakyatnya.

Walaupun direncanakan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 namun telah resmi dibatalkan. Sebagai gantinya, Gubernur memberikan diskon atau potongan pokok PKB sebesar 25 persen agar tarif tetap terjangkau.

Kemudian, Warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan kini bisa bernapas lega. Pasalnya, skema pajak berganda atau progresif resmi ditiadakan, sehingga pemilik kendaraan hanya membayar tarif normal tanpa tambahan beban berlapis.

Mutasi Kendaraan Luar Daerah di gratiskan sehingga pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar Sulawesi Utara, oleh pemerintah provinsi membebaskan biaya pokok PKB untuk satu tahun berjalan bagi mereka yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Sulut.

“Pajak harus bersifat rasional dan adil. Kami ingin masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu tidak lagi terbebani oleh aturan tambahan yang memberatkan,” ujar Yulius.

Melalui program pembebasan biaya mutasi, Gubernur berharap para pemilik kendaraan yang beroperasi di Sulawesi Utara namun masih menggunakan identitas daerah lain segera mengurus perpindahan dokumen ke Samsat setempat. Selain mempermudah administrasi, hal ini diharapkan dapat memperkuat validitas basis data kendaraan di daerah.

Kebijakan pro-rakyat ini mulai diberlakukan secara efektif guna memastikan stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga hingga tahun-tahun mendatang. (*/mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *