Imron Rosyadi Berpotensi Tersangka Kasus Tambang Batubara Usai Eks Kadis ESDM Ditahan

oleh -179 Dilihat
Gambar: Imron Rosyadi Berpotensi Tersangka Kasus Tambang Batubara Usai Eks Kadis ESDM Ditahan.

TNews, OPINI – Penetapan Fadillah Marik (FM) mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka korupsi tambang batubara menandai babak krusial dalam pengusutan kejahatan sumber daya alam di daerah tersebut.

Kasus ini berakar pada penerbitan dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang dinilai melawan hukum dan menjadi pintu masuk terjadinya kerugian keuangan negara dalam aktivitas pertambangan batubara.

Perkara berfokus pada pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Dua keputusan tersebut masing-masing adalah Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi dan Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan.

Kedua keputusan diterbitkan pada 20 Agustus 2007 dan menjadi dasar legal operasional PT RSM.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menilai, penerbitan keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, terutama karena tidak didukung prosedur administratif dan rekomendasi teknis yang semestinya.

Dalam konstruksi hukum, kebijakan ini membuka ruang terjadinya eksploitasi batubara secara masif tanpa kontrol negara yang memadai.

Penetapan Fadillah Marik sebagai tersangka tidak berdiri sendiri. Kejati Bengkulu secara terbuka menyatakan bahwa Bupati Bengkulu Utara yang menjabat pada era 2007 berpotensi dipanggil dan diperiksa guna dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dengan terbitnya keputusan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam konteks politik dan pemerintahan daerah, periode 2007 merupakan masa kepemimpinan Imron Rosyadi sebagai Bupati Bengkulu Utara. Secara hukum administrasi negara, bupati adalah pemegang kewenangan tertinggi dalam penerbitan keputusan strategis daerah, termasuk perizinan dan kebijakan pertambangan. Oleh karena itu, penyidikan yang menyorot keabsahan keputusan bupati secara otomatis menempatkan mantan kepala daerah dalam lingkar pemeriksaan.

Pengembangan perkara juga menyingkap jejaring korporasi tambang yang diuntungkan dari kebijakan tersebut. Selain PT Ratu Samban Mining, penyidikan Kejaksaan turut menelusuri peran aktor korporasi lain dalam rangkaian kasus tambang batubara Bengkulu, termasuk Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tambang lain yang masih satu ekosistem penyidikan. Pola relasi antara pejabat teknis, kepala daerah, dan pengusaha tambang memperlihatkan indikasi kejahatan terstruktur dan sistemik.

Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penggeledahan rumah tersangka Fadillah Marik, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman alat bukti dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Aparat penegak hukum bahkan memberi sinyal bahwa penanganan perkara ini belum mencapai titik akhir.

Vox Populi VD menilai, kasus tambang batubara Bengkulu Utara bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan korupsi kebijakan yang merampas hak publik atas sumber daya alam. Kerugian negara yang muncul mustahil terjadi tanpa keputusan politik di level tertinggi daerah. Menjadikan pejabat teknis sebagai ujung perkara tanpa menyentuh pengambil kebijakan utama justru berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Publik kini menunggu konsistensi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa hukum tidak berhenti pada satu nama. Jika alat bukti telah cukup, maka penundaan penetapan status hukum pihak yang berwenang hanya akan memperkuat kecurigaan publik. Dalam negara hukum, kekuasaan selalu membawa konsekuensi, dan jabatan tidak pernah menjadi tameng dari pertanggungjawaban pidana.*

Opini Publik: Vox Populi VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *