Mafia Tambang Bengkulu: Satu Diseret, Banyak Dibiarkan, Apakah Tebang Pilih?

oleh -101 Dilihat
Gambar: Mafia Tambang Bengkulu: Satu Diseret, Banyak Dibiarkan, Apakah Tebang Pilih?

TNews, BENGKULU – Persoalan lubang tambang batubara yang dibiarkan menganga di Bengkulu kian menegaskan wajah buram tata kelola pertambangan. Organisasi lingkungan hidup Genesis Bengkulu mengungkap sedikitnya 40 lubang bekas tambang batubara milik 9 perusahaan ditinggalkan tanpa reklamasi, meski izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2016 hingga 2020.

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menyebut total luasan lubang yang tidak direklamasi itu mencapai sekitar 40 hektare, sementara total wilayah IUP sembilan perusahaan tersebut mencapai sekitar 9.700 hektare. Sebarannya berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, dan Seluma. Data ini menegaskan bahwa persoalan pascatambang di Bengkulu bukan insiden tunggal, melainkan masalah struktural yang melibatkan banyak korporasi.

“Ditinggalkan tanpa upaya reklamasi. Ancaman longsor dan banjir mengintai ribuan warga di hilir tambang,” tegas Egi.

Pascatambang Bukan Etika, Tapi Perintah Undang-Undang

Reklamasi dan pascatambang bukan sekadar kewajiban moral, melainkan perintah hukum. Undang-Undang Minerba beserta peraturan pemerintah dan peraturan menteri ESDM secara tegas mewajibkan pemegang IUP melakukan penataan lahan, pemulihan lingkungan, dan pengamanan bekas tambang. Kewajiban itu diperkuat dengan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik.
Kewajiban hukum tersebut tidak gugur hanya karena izin berakhir. Perusahaan tetap bertanggung jawab menutup lubang, menata lahan, dan memulihkan fungsi lingkungan.

Ketika puluhan lubang tambang tetap menganga bertahun-tahun setelah izin mati, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum serius dengan dampak ekologis dan sosial jangka panjang.

Ketika Hukum Mengarah pada Satu Nama, Publik Mulai Bertanya

Di tengah fakta banyaknya perusahaan dan lubang tambang bermasalah, perhatian publik justru lebih banyak tertuju pada proses hukum yang mengemuka dengan fokus pada Beby Hussy cs.
Sementara itu, data Genesis menunjukkan persoalan pascatambang di Bengkulu melibatkan banyak perusahaan dan berlangsung lintas wilayah. Ketimpangan antara luasnya masalah dan sempitnya fokus penindakan inilah yang memunculkan pertanyaan publik:

Mengapa penuntasan hukum tampak mengerucut pada satu pihak?

Di mana posisi perusahaan tambang lain yang izinnya telah mati namun meninggalkan lubang tambang serupa?.

Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan ekspresi kegelisahan publik ketika penegakan hukum belum tampak menyentuh seluruh subjek yang diduga memiliki kewajiban hukum sama.

Asas Equality Before the Law: Ujian bagi Satgas PKH dan Kejati Bengkulu

Dalam negara hukum, prinsip equality before the law—kesetaraan di hadapan hukum—adalah fondasi. Tidak boleh ada penegakan hukum yang tampak memilih siapa yang diseret, sementara pihak lain dengan dugaan pelanggaran sejenis belum terlihat diproses secara terbuka.

Data Genesis Bengkulu tentang 40 lubang tambang dari 9 perusahaan dengan IUP mati menunjukkan bahwa persoalan pascatambang di Bengkulu menuntut penindakan menyeluruh, bukan selektif.

Ketika yang mengemuka ke publik lebih banyak satu perkara, sementara daftar perusahaan lain belum disertai peta penanganan yang transparan, wajar jika masyarakat mempertanyakan:
apakah asas kesetaraan di hadapan hukum telah benar-benar dijalankan?

Di titik inilah Satgas PKH dan Kejati Bengkulu berada di bawah sorotan. Publik Bengkulu tidak hanya menunggu satu kasus rampung, tetapi menanti gerakan sistemik: audit menyeluruh IUP mati, penelusuran jaminan reklamasi, pemeriksaan terbuka para pemilik dan penanggung jawab, serta tindakan hukum yang tidak berhenti pada satu lingkaran.
Transparansi menjadi kunci. Tanpa peta penindakan yang jelas, penegakan hukum rawan dipersepsikan sebagai personalisasi perkara, bukan sebagai upaya serius membongkar persoalan tambang Bengkulu secara utuh.

Lubang Tambang Tak Bisa Ditutup dengan Satu Perkara Beby Hussy cs

Empat puluh lubang tambang bukan sekadar angka. Ia adalah ancaman ekologis, sosial, dan kemanusiaan. Ia juga menjadi ukuran keberanian negara menegakkan hukum terhadap kekuatan ekonomi.

Penindakan terhadap satu pihak tidak akan cukup untuk menutup puluhan lubang tambang. Hanya penegakan hukum yang setara, terbuka, dan menyeluruh yang dapat memulihkan lingkungan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Selama lubang-lubang itu masih menganga, dan selama peta penindakan belum dibuka ke publik, pertanyaan akan terus hidup di Bengkulu:
apakah hukum sedang menyapu persoalan, atau hanya mengatur arah sorotan?

Vox Populi VD – Suara Rakyat, Bukan Suara Kekuasaan

Karena hukum yang adil bukan memilih siapa yang paling mudah diseret,
melainkan siapa pun yang paling bertanggung jawab.*

Opini Publik: Vox Populi VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *