TNews, OPINI – Korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara. Ia merupakan bentuk dehumanisasi massal, perampasan hak hidup layak, pendidikan, kesehatan, dan keadilan dari jutaan warga negara. Ketika dana publik dikorupsi, yang rusak bukan hanya neraca anggaran, melainkan masa depan generasi.
Korupsi menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara. Ia mengubah institusi yang seharusnya melindungi rakyat menjadi alat kepentingan segelintir orang. Dampaknya meluas, senyap, tetapi nyata dalam kehidupan sosial masyarakat.
Bahaya korupsi menjadi jauh lebih serius ketika dilakukan oleh kepala daerah, polisi, jaksa, dan hakim. Mereka bukan sekadar pejabat administratif, melainkan pemegang amanah konstitusional sekaligus penjaga sistem hukum. Karena itu, pelanggaran yang mereka lakukan memiliki dampak berlapis dan seharusnya diikuti konsekuensi hukum yang lebih berat.
Perspektif Hukum: Penyalahgunaan Kekuasaan sebagai Kejahatan Berlapis
Kepala daerah mengelola anggaran publik dan menentukan arah kebijakan pembangunan. Polisi, jaksa, dan hakim merupakan pilar utama penegakan hukum. Ketika mereka terlibat korupsi, yang terjadi bukan hanya pencurian, tetapi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam praktik pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi berulang kali menegaskan bahwa korupsi oleh pejabat publik memiliki dampak sistemik karena berkaitan langsung dengan kebijakan negara dan otoritas hukum.
Secara prinsip hukum pidana, penyalahgunaan jabatan serta pelanggaran sumpah jabatan merupakan keadaan yang memberatkan. Semakin tinggi kewenangan seseorang, semakin besar tanggung jawab dan konsekuensi pidana yang harus ditanggung ketika amanah itu dikhianati.
Perspektif Budaya: Rusaknya Moral Kolektif
Korupsi oleh elite kekuasaan menciptakan pesan sosial yang berbahaya: integritas dapat diperjualbelikan. Ketika aparat hukum sendiri melanggar hukum, standar moral masyarakat ikut melemah.
Kejujuran dianggap sebagai sikap naif, sementara manipulasi dipersepsikan sebagai kecerdikan. Dalam jangka panjang, budaya permisif terhadap korupsi terbentuk dan merusak karakter bangsa.
Pemberatan hukuman menjadi penting sebagai simbol bahwa negara tetap menjaga nilai moral publik dan tidak mentoleransi pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Perspektif Politik: Ancaman terhadap Demokrasi.
Kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi. Ketika mereka korup, pengkhianatan tersebut bukan hanya terhadap hukum, tetapi juga terhadap mandat rakyat.
Lebih berbahaya lagi, aparat penegak hukum yang korup berpotensi melindungi pelaku kejahatan, mengatur perkara, bahkan menjadikan hukum sebagai alat kepentingan politik. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi berisiko berubah menjadi transaksi kekuasaan.
Hukuman yang ringan hanya memperkuat persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki kekuasaan.
Perspektif Sosial: Memperlebar Ketimpangan
Dana yang dikorupsi sejatinya adalah hak masyarakat. Anggaran pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur yang diselewengkan berujung pada meningkatnya kesenjangan sosial. Rakyat kecil menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya: layanan publik memburuk, kesempatan ekonomi menyempit, dan kualitas hidup menurun. Karena kerugian bersifat kolektif, maka hukuman terhadap pelaku juga harus mencerminkan besarnya dampak sosial yang ditimbulkan.
Perspektif Humanistik: Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan.
Korupsi oleh hakim membuat keadilan dapat diperjualbelikan.
Korupsi oleh jaksa menjadikan kebenaran sebagai komoditas.
Korupsi oleh polisi mengubah hukum menjadi alat tawar-menawar.
Korupsi oleh kepala daerah merampas kesejahteraan rakyat.
Pada titik inilah korupsi berubah menjadi dehumanisasi massal. Rakyat kehilangan rasa aman, kepercayaan terhadap negara, dan martabat sebagai warga negara.
Mengapa Hukuman Harus Diperberat?
Pemberatan hukuman diperlukan karena:
Mereka memegang amanah publik tertinggi.
Dampak kejahatan bersifat sistemik dan merusak kepercayaan negara. Efek jera harus lebih kuat bagi pemegang kekuasaan.
Negara harus menegaskan bahwa jabatan adalah tanggung jawab, bukan privilese.
Menurut Vox Populi VD, pemberatan hukuman bukanlah bentuk balas dendam, melainkan upaya menjaga integritas hukum dan demokrasi. Ketika penjaga hukum justru menjadi pelanggar hukum, maka hukuman biasa tidak lagi memadai.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar uang negara, tetapi masa depan dan martabat bangsa.
Opini: Vox Populi VD
Penulis:
Jurnalis dan Eksponen Pergerakan Mahasiswa 98






