Pemerintah Kabupaten Minut mengambil posisi tegas: Haram menjual Buah Kelapa bulat/Utuh/mentah ke luar negeri
TNews, Minut Sulawesi Utara – Kelapa bukan sekadar komoditas bagi warga Minahasa Utara (Minut); ia adalah urat nadi ekonomi kerakyatan. Namun, belakangan ini, “Pohon Kehidupan” tersebut tengah berada di pusaran dilema besar. Di satu sisi, ada peluang emas ekspor ke Sri Lanka yang menjanjikan kenaikan harga di tingkat petani, namun di sisi lain, industri pengolahan lokal sedang menjerit karena kekurangan bahan baku.
Dunia sedang mengalami pergeseran tren konsumsi. Ketua KTNA Sulawesi Utara, Arly Dondokambey, mengungkapkan bahwa kelapa kini menjadi “komoditas seksi” di pasar internasional. Banyak negara mulai beralih dari lemak hewani ke produk nabati berbasis kelapa.
“Di Cina, yang penduduknya sepertiga penduduk bumi, konsumsi susu sapi mulai beralih ke susu kelapa. Inilah mengapa negara-negara seperti Thailand, Korea, hingga Timur Tengah berebut masuk ke Sulawesi Utara,” jelas Arly.
Menyikapi ketertarikan delegasi luar negeri, seperti Sri Lanka yang baru-baru ini melakukan survei di Minut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minut, Ir. Novly Wowiling, M.Si, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah. Pemerintah Kabupaten Minut mengambil posisi tegas: Haram menjual kelapa bulat/mentah ke luar negeri.
“Kami tidak menawarkan bahan mentah. Kerja sama diarahkan pada produk setengah jadi hasil olahan pabrik di Minut. Kami ingin Minut menjadi sentral pengolahan dan pelabuhan Bitung sebagai gerbang ekspornya,” tegas Novly.
Langkah ini diambil untuk memastikan industri pengolahan lokal—yang memproduksi tepung kelapa dan santan beku—tetap beroperasi sekaligus mendapatkan nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan mengekspor buah utuh.
Meski permintaan dunia melambung, kondisi di lapangan justru mengkhawatirkan. Arly Dondokambey menyoroti ironi yang terjadi di Sulut, khususnya Minut:
- Alih Fungsi Lahan: Pohon kelapa banyak ditebang untuk dijadikan pemukiman seiring perluasan kota.
- Kurangnya Stimulan: Petani kurang mendapatkan bantuan bibit unggul dan regulasi perlindungan.
- Krisis Bahan Baku: Dari sekitar 20 perusahaan kelapa di Sulut dan hampir setengahnya ada di Minut, sebagian besar kekurangan pasokan buah kelapa.
Arly mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang melarang total ekspor kelapa butiran. Menurutnya, membiarkan kelapa utuh keluar negeri sama saja dengan menjemput gelombang PHK di pabrik-pabrik lokal.
“Jika buah mentah diekspor, perusahaan lokal akan kehabisan stok, lalu tutup. Dampaknya adalah pengangguran. Pemerintah harus memfasilitasi regulasi jaminan harga di tingkat perusahaan lokal, bukan hanya memanjakan pembeli luar negeri (buyer),” tegas Arly.
Persoalan kelapa di Minut kini bukan lagi soal ada atau tidaknya pembeli, melainkan bagaimana menyeimbangkan nasib petani yang mendambakan harga tinggi dengan keberlangsungan industri lokal yang membutuhkan kepastian stok.
Kunjungan delegasi Sri Lanka memang membuka keran devisa, namun tanpa regulasi yang membatasi alih fungsi lahan dan larangan ekspor bahan mentah, kemilau kelapa Minut dikhawatirkan hanya akan dinikmati negara lain, sementara industri dalam negeri mati di lumbung sendiri. (mt)






