TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang rencananya akan dinaikan tahun 2015 dengan kisaran jenjang Sekolah Dasar (SD) Rp. 750 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp. 1 juta dan SMA/SMK Rp. 1.5 juta, ditanggapi serius oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (LPKEL) Kota Kotamobagu Effendi Abdul Kadir.
Kepada Totabuanews belum lama ini, Ia mengatakan semua pihak harus turut mengawasi penggunaan dana BOS agar tepat sasaran.
“Semua pihak harus mengawasi termasuk masyarakat. Khususnya untuk DPRD agar melakukan pengawasan dengan baik demi terselenggaranya pendidikan bersih terlepas dari praktik-praktik yang dapat merusak citra pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, Effendi juga berharap pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Kotamobagu sebagai salah satu penanggung jawab BOS untuk bisa mengecek langsung apa yang sudah dilakukan tiap sekolah terkait dengan implementasi dana BOS.
“Hal itu dimaksudkan untuk mengecek kebenaran dari laporan penggunaan dana BOS, jangan laporan berbeda dengan faktanya di lapangan,” tandas Effendi.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Kotamobagu, Dra Rukmini Simbala M AP ketika ditemui Media Totabuan di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan dalam setiap kesempatan pihak Disdikpora selalu mengingatkan sekolah untuk selalu mengikuti aturan atau petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS.
“Penggunaan dana BOS sudah diatur di dalam Juknisnya, sehingga apabila ada oknum kepala sekolah yang tidak mengindahkan aturan itu, maka konsekuensinya ditanggung sendiri oleh Kepsek tersebut sebagai pengguna anggaran,”tutupnya.
Peliput: Surahman Mokoagow
Editor : Konni Balamba