Oknum Pengawas PT Lia Membangun Persada Terancam Pidana

0
368

ilustrasi drainaseTOTABUANEWS, Kotamobagu – Diduga menghalangi tugas wartawan, oknum pengawas proyek PT Lia Membangun Persada terancam Pidana. Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu anggota Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Sulawesi Utara (Sulut) Supardi Bado, bahwa tugas wartawan telah diatur dalam Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999. Dimana dalam pasal 18 tentang ketentuan pidana, menghalangi tugas peliputan wartawan bisa dipidana dua tahun penjara. ”

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas peliputan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” ungkap Supardi Bado yang juga sebagai Pemimpin Redaksi Media Totabuan itu.

Diketahui, sebagaimana telah dikabarkan sebelumnya, salah satu awak Media dimarahi oknum pengawas perusahaan yang mengawasi proyek drainase di kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, saat melakukan pengambilan dokumentasi kegiatan proyek. Akibat kejadian tersebut tugas peliputan pun terhenti.
“Sapa ngana kiapa ngana ba foto kong nda jaga ba minta ijin pa torang ?,” kata pengawas proyek yang diketahui bernama Mat itu kepada awak media.

Bahkan, setelah awak media tersebut sudah memberitahukan identitas dirinya, pengawas tersebut tidak mempedulikannya. “Untung bae nda datang kita pe gila, kita nintau biar sapa le ngana, biar ngana wartawan, kong biar ngana mo lapor pa sapa kita nda tako,” ancamnya.

Peliput: Erwin Makalunsenge

Editor: Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.