TNews, POLITIK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku menghormati keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) mencabut rekomendasi dan dukungan yang pernah diberikan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo dan Imran Duru. Langkah pencabutan rekomendasi itu sebelumnya dilakukan DPP PDIP setelah mengetahui Amon memarahi dan mengusir dua staf Kementerian Sosial di rumah jabatannya. Risma menyatakan dirinya tidak bisa mengatakan setuju atau tidak setuju pada langkah tersebut karena langkah pencabutan rekomendasi itu merupakan keputusan partainya.
“Jadi ini bukan perkara setuju tidak setuju tapi bahwa itulah keputusan partai. Keputusan partai itu yang harus saya hormati,” kata Risma kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (3/6). Risma enggan mengomentari langkah pencabutan rekomendasi itu lebih jauh. Ia mengaku tidak tahu tentang langkah itu karena menjabat sebagai Ketua DPP bidang Kebudayaan di PDIP. “Terus terang tadi malem aku dapat, aku yo enggak tahu ini dukung mendukung. Aku Ketua DPP bidang Kebudayaan,” ujar Risma. Sebelum, sebuah video viral dan beredar luas saat Amon memarahi dua staf Kementrian Sosial di rumah jabatan Bupati Alor.
Dalam video berdurasi 3 menit 9 detik tersebut, Amon yang menggunakan baju batik memarahi dua staf Kementerian Sosial yang duduk berdampingan dan salah satunya menggunakan topi merah. “Benar itu saya yang memarahi,” kata Amon saat dikonfirmasi, Selasa (1/6) malam. Dalam video yang beredar, Amon mengungkapkan kemarahannya kepada staf Kementerian Sosial yang menemuinya di Rumah Jabatan Bupati Alor. Bukan hanya memarahi tapi Bupati Alor Amon Djobo juga mengusir staf Kemensos tersebut untuk segera meninggalkan Alor. Merespons, DPP PDIP mencabut rekomendasi dan dukungan yang pernah diberikan kepada Amon-Imran.
Pencabutan rekomendasi itu tertuang dalam sepucuk surat bernomor 2922/IN/DPP/VI/2021 yang diteken oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada 2 Juni 2021 yang salinannya diterima, Rabu (2/6). “DPP PDIP mencabut rekomendasi dan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor, pasangan Amon Djobo dan Imran Duru, mempertimbangkan bahwa Bupati bukan kader PDIP sehingga tidak dapat dilakukan pemecatan,” demikian petikan salah satu poin dalam surat tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com