TNews, NASIONAL – Menko Polhukam Mahfud MD telah menyurati Menkumham Yasonna Laoly agar draf revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat diteruskan ke proses legislasi di DPR. “Pak Menko Polhukam sudah mengirimkan surat kepada Menkumham. Ini kan prosesnya melalui pak Menkumham sebagai wakil pemerintah di dalam pembahasan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/6).
Dia mengatakan bahwa nantinya Yasonna akan merespons surat tersebut dengan mulai menyusun draf revisi tersebut. Hal tersebut lantaran memang pemerintah sudah sebelumnya membahas mengenai revisi UU ITE. Nantinya, kata Sugeng, proses legislasi di DPR dan pemerintahlah yang dapat menentukan apakah revisi tersebut dapat diteruskan untuk masuk ke prolegnas prioritas 2021. “Diharapkan di dalam pembahasan, katakanlah dari prolegnas prioritas 2021 ini bisa menjadi bahasan. Apakah nanti bisa menjadi prioritas atau tidak. Tapi pak Menko sudah mengirimkan surat kepada pak Menkumham,” tambah dia.
Sugeng yang juga merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kemenko Polhukam mengatakan bahwa pembahasan mengenai revisi UU ITE itu sudah kerap dilakukan oleh Menkominfo, Menkumham, Menko Polhukam bersama dengan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, pemerintah menyepakati untuk membuat sebuah pedoman implementasi yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Produk tersebut ditandatangani oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanudin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pihak penegak hukum yang memakai UU ITE.
Mahfud MD berharap agar pedoman ini dapat menjadi jalan agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. SKB, kata dia, akan berlaku selama proses revisi UU ITE dilakukan. “Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” kata Mahfud di kantornya, Rabu (23/6). Mahfud menyebut, SKB ini memang dibuat setelah pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor hingga pelapor.
Sumber : cnnindonesia.com