Dibuka Hingga September 2021, 9.771 UKM di Bolmong telah Terdata

0
97
Ilustrasi.

TNews, BOLMONG — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga saat ini terus melakukan pendataan kepada peserta UKM.

Sedikitnya, 9.771 peserta UKM se Bolmong terlah terdata yang nantinya akan mendapatkan dana melalui Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2021 ini.

“Data terakhir kami telah menerima proposal sekitar 9.771 nama yang diusulkan. Pendaftaran BPUM ini dibuka sampai bulan September mendatang,” ungkap Sekretaris Diskop-UKM Bolmong Sofyanto Mamonto, Kamis (01/07/2021).

Untuk pencairan BPUM tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh pihak perbankan. Sampai saat ini, Diskop-UKM belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait pencairan BPUM tersebut.

“Belum ada pencairannya, kita masih menunggu,” ujar Sofyanto.

Sebelumnya, Kepala Diskop-UKM Ofir Ratu, menyebut besaran bantuan tidak seperti tahun 2020 yang lalu sebesar Rp 2,4 juta. Di tahun 2021 ini berkurang menjadi Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan itu kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02 tahun 2021.

“BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut. Ini dalam pasal 3 ayat 1 Permenkop UKM Nomor 02 tahun 2021, itu bunyi dalam aturan tersebut,” ucapnya.

Untuk penerima BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

“Untuk pendaftarannya kepada calon penerima BPUM, agar langsung datang ke dinas. Sebab untuk tahun ini sesuai dengan aturan yang akan memverifikasi berkas calon penerima BPUM adalah Diskop-UKM. Kita sudah bentuk pokja tim verifikasi berkas,” beber Ofir.

Ada pun syarat–syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM diantaranya foto copy KTP elektronik, foto copy kartu keluarga (KK), Surat keterangan usaha dari Sangadi, foto usaha atau tempat usaha.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.