TNews, BOLMONG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat evaluasi pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (14/07/2021) di Kedai Nafisa, Desa Lolak.
Dalam rapat itu, dihadiri langsung Sekda Bolmong Tahlis Gallang sebagai narasumber, Kabag Hukum Muhammad Triasmara Akub, Komisioner KPU Bolmong Alfian Pobela dan Hasrul Dumambo, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, Komisioner Bawaslu Erni Mokoginta dan Jery Mokoolang sera didampingi Sekretaris Bawaslu Wahyudi Rauf.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego saat membuka kegiatan tersebut, mengatakan rapat yang dilaksanakan guna mengevaluasi pelaksanaan Pemilu yang digelar pada tahun 2020 kemarin.
“Rapat ini sebagai bentuk evaluasi. Setiap masukan dan usul yang didapat dari kegiatan ini menjadi bahan untuk diperbaiki ataupun menjadi dasar pembelajaran, di pilkada yang akan datang,” ungkapnya.
Sekda Tahlis dalam pemaparannya menyebut, kegiatan seperti ini sangat penting adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam ajang pesta demokrasi.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah dalam ajang pesta demokrasi tidak lain sebagai bentuk dukungan agar berjalan sukses. Salah satunya pembentukan desk pilkada.
“Pembentukan desk pilkada ini merupakan salah satu wujud dari dukungan pemerintah daerah untuk ikut menyukseskan pilkada,” kata Tahlis saat menjawab salah satu pertanyaan peserta.
Ia menjelaskan, setidaknya ada empat tugas dan fungsi dari desk pilkada yang dibentuk. Yakni sosialisasi regulasi pilkada dan pemantauan pilkada, menginventarisir dan mangantisipasi permasalahan pilkada, memberikan saran penyelesaian permasalahan pilkada, dan melaporkan informasi pelaksanaan pilkada pada pemerintah.
Dalam pendekatan struktural, pembentukan desk pilkada di dalam setiap daerah yang melaksanakan pilkada misalnya, untuk menjadi forum yang berfungsi sebagai fasilitator penyelesaian setiap sengketa dan ataupun konflik pilkada yang terjadi.
“Misi utama yang diusung dihadirkannya desk pilkada adalah satu, yakni suksesnya penyelenggaraan pilkada secara damai,” ujarnya.
Sejauh ini kata Dia, kehadiran desk pilkada tersebut sering menuai sikap pro kontra. Pihak yang kontra desk pilkada beranggapan, bahwa forum itu merupakan bentuk intervensi pemerintah atas sifat independensi KPUD atau Bawaslu. Padahal semata-mata untuk membantu suksesnya pesta demokrasi.
Pihak yang pro desk pilkada beralasan, bahwa forum dimaksud dapat berperan sebagai fasilitator bagi upaya preventif atas setiap kasus penyelenggaraan pilkada sehingga tercipta suasana kondusif serta damai.
“Meskipun tim desk pilkada tidak memiliki fungsi eksekusi atas setiap problem yang muncul, namun peran-peran seperti: mediasi, arbitrasi, konsultasi, koordinasi, sosialisasi, advokasi, dan lain sebagainya akan sangat membantu untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pilkada dalam seluruh tahapannya,” beber dia.
Pada kesempatan tersebut, salah satu peserta juga menanyakan tentang hadirnya para ASN di TPS dalam pemilu. Padahal, ASN tidak bisa hadir di TPS. Mereka harus netral dalam setiap pemilu.
Pertanyaan ini langsung ditanggapi oleh Sekda Bolmong Tahlis Galang. Menurutnya kehadiran para ASN di TPS adalah bagian dari desk pemilu.
Meski begitu kata Tahlis, jika kehadiran para ASN ini dilengkapi dengan Id Card dan surat tugas.
“Kalau tidak ada kedua hal ini silahkan dikeluarkan dari TPS,” tegas dia.
Meski begitu diakui masih banyak ASN masih ‘gagal paham’ atau salah paradigmanya dalam memahami netralitas.
“Banyak teman di ASN yang ‘gagal paham’ atau salah paradigma dan masih memiliki pola pikir yang belum tepat. Aturannya jelas bahwa perundang-undangan sudah mengatur posisi ASN dalam menjaga netralitasnya pada ajang demokrasi tanpa mengurangi hak pilihnya,” kata Tahlis.
Imran Asiaw