TNews, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Selain itu Pemkab melalui Satgas Covid-19 juga mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
SE yang ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow Tanggal 18 Agustus 2021 itu guna mencega serta memumutus rantai penyebaran Covid-19.
Berikut SE PPKM Level 3 yang diterbitkan Pemkab Bolmong: