BPN Touna Terima Laporan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah

0
85

TNews, TOUNA – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una Una, berjanji akan memeriksa dokumen sertifikat yang bermasalah sesuai aduan Masyarakat yang bersengketa,ujar Kepala BPN Tojo Una Una saat menerima para perwakilan keluarga ahli Waris tergugat di Kelurahan Dondo.

Kepala BPN Tojo Una Una Rusli M.Mau mengatakan mereka tahu persis kedatangan teman teman atau keluarga ahli waris sengketa lahan di kelurahan Dondo. Mereka ingin menanyakan dan melihat dokumen apa yang di jadikan dasar Kartini bermohon sertifikat.

“Iya Pekan kemarin kita sampaikan juga yang normatifnya adalah setiap orang bermohon sertifikat tentu ada surat suratnya ,mengenai ada surat atau tidak kan lain ceritanya , mungkin ada pembuktiannya.Tapi intinya kami masih berprinsip setiap pengurusan ini harus ada suratnya,” jelasnya.

Menjawab keinginan keluarga ahli waris dan teman teman yang ingin melihat data. “Itu bukan kita tidak berikan namun kita di BPN dilindungi aturan sesuai dengan  PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang aturan pelaksanaannya di imen 397 dokumen yang dijadikan dasar dalam rangka bersertifikat itu adalah dokumen negara. Jadi jika ada pihak pihak yang ingin melihat maka ada tata caranya memperoleh termasuk  dari kepolisian,kejaksaan termasuk yang punya tanah yang mau melihat harus menyurat kemudian kami teruskan ke Kanwil,” jelasnya lagi.

Lanjut Rusli katakan dari hasil pertemuan kemarin, sertifikatnya itu sudah terbit prosesnya sudah melalui tahapan. Nah tuntutan mereka ini pingin di batalkan, namun proses pembatalan ini kan ada jalurnya.Kan kita sudah sampaikan jalurnya pertama sertifikatnya adalah produk tata usaha Negara.

“Disini yang memerintahkan kami lakukan pembatalan adalah pengadilan tata usaha negara .Kedua bisa juga melalui interen BPN sesuai penilaian pemeriksaan pimpinan kalau  prosesnya tidak betul  pimpinan berkewajiban  memerintahkan kepala badan untuk membatalkan nah itu yang harus ditempuh yang bersangkutan,” katanya.

Kemudian kalau menurut model mereka yang datang ada indikasi dalam tanda kutip,jika ada pemalsuan ada proses yang di rekayasa perlu dibuktikan kan itu pidana itu kan rananya kepolisian.

Kalau BPN kata Rusli kalau di sini ada gugatan ,kita juga turut tergugat dan kepolisian memeriksa itu kapasitas kami, tutupnya.

 

Dales Lantapon

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.