SPBU Kairagi Manado Tak Lagi Kebagian Stok Solar

0
52
ilustrasi

TNews, SULUT – Pertamina Regional Sulawesi memberi sanksi tegas terhadap SPBU Kairagi di Kota Manado, Sulawesi Utara yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Senior Supervisor Communications and Relation Pertamina Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan, Rabu (13/4/2022) mengatakan, sanksi yang diberikan adalah sanksi tahap kedua yaitu pencabutan alokasi solar.

“Per sore tadi (13/4/2022) SPBU tersebut sudah kami cabut alokasi solarnya dan kita pasang spanduk bahwa SPBU sedang dalam pembinaan karena sudah terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Taufiq Kurniawan.

Namun demikian, Taufik menyebutkan bahwa sanksi tersebut bisa jadi lebih berat, jika berdasarkan pengembangan penyelidikan nanti, terdapat bukti ada keterlibatan owner maupun managemen SPBU dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Dari penelusuran kami, yang dapat kami sampaikan, yang memberikan pelayanan pada kasus tersebut adalah oknum dari security di SPBU. Sanksi dari kami bervariasi, mulai dari teguran, pencabutan alokasi, sampai dengan pemutusan hubungan usaha apabila terbukti, owner atau managemen dari SPBU tersebut bermain (terlibat, red) dalam kasus ini,” jelas Taufiq.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang berlaku dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh kepolisian, dengan harapan kasus ini menjadi efek jera bagi SPBU lainnya.

Pertamina, lanjut Taufik, senantiasa selalu terbuka dan kooperatif apabila dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Saat ini kita sedang menunggu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian. Dan kita tidak akan menutup mata apabila masyarakat mengalami kejadian serupa, silahkan dilaporkan ke call center 135,” pungkasnya.

Terkait pemberian sanksi berupa pencabutan alokasi solar di SPBU Kairagi, Pertamina Regional Sulawesi belum menentukan batas waktu pencabutan sanksi dikarenakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari petugas kepolisian.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Kriminal Khusus Subdit Tipiter memasang police line (garis polisi) pada nozzle jenis Solar pada SPBU Kairagi, Selasa (12/4/2022) malam.

Pihak SPBU diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan penjualan solar bersubsidi, sehingga menyebabkan kelangkaan.

Polisi juga telah memeriksa pelaku berinisial K dan V usai melakukan penimbunan jenis solar sebanyak 3 ton termasuk meminta keterangan pemilik berinisial C pada SPBU dengan nomor 74.952.10 guna penyelidikan lanjutan.

 

 

 

Sumber : beritamanado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.