Bupati Joune Ganda : Rumah Restoratif Justice Mendapat Dukungan dan Respon Positif Masyarakat
TNews, Minut – Bupati Joune Ganda menyebutkan, dengan disediakannya Rumah Restoratif Justice, maka penyelesaian perkara yang ada dimasyarakat dapat diselesaikan secara cepat dan sederhana menuju pada keadilan restoratif yang saat ini sedang gencar dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Menurut Ganda, Rumah Restoratif ini mendapat dukungan serta respon positif dari masyarakat.
“Sebagai bupati, pemerintah kabupaten dan masyarakat Minahasa Utara kami tentunya mendukung berdirinya Rumah Restoratif sebagai wahana dalam memberikan edukasi, pemahaman hukum dan menumbuhkan kepekaan hukum dengan tatacara penyelesaian persoalan hukum dengan perdamaian oleh para pihak. Terimakasih, salut dan bangga serta apresiasi yang tinggi, dengan Launchingnya Rumah Restoratif Justice oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini,” kata JG
Ungkapan bupati ini disampaikan ketika menghadiri Launching Wale Restoratif Justice secara virtual, Selasa (12/4/2022) di Balai Desa Lembean Kecamatan Kauditan, yang dilaksanakan serentak untuk 4 Kota/Kabupaten di Sulawesi Utara, yakni Kota Manado, Kabupaten Minut, Kabupaten Minsel dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kepala Kejaksaan Negeri Minut Yohanes Priyadi mengatakan, dengan kehadiran Wale Restoratif Justice di daerah ini, diharapkan mampu menjadi wadah untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, sehingga tidak sampai berlanjut hingga tahap penuntutan.
”Rumah RestoratifJustice ini bertujuan yakni ketika di masyarakat terjadi terjadi permasalahan hukum, maka bisa kita selesaikan di rumah restoratif justice sehingga tidak perlu hingga ke tahap penyelidikan hingga penuntutan dan pengadilan. Penyelesaian persoalan hukum ini, tetntunya menuntut peran tokoh masyarakat, tokoh adat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Jadi kita cukup selesaikan masalah di rumah restoratif justice,” ujar Kejari.
Selanjutnya Yohanes Priyadi menjelaskan terkait klasifikasi perkara yang dapat diselesaikan di rumah Restoratif Justice, yakni permasalahan hukum yang ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.
”Ada syaratnya yakni para pihak mau saling memaafkan, ketika terjadi ganti kerugian tentunya diselesaikan dengan klasifikasi yang ada. Selamat untuk Desa Lembean yang terpilih menjadi yang pertama memiliki Wale Restoratif Justice di Minahasa Utara,” beber Yohanes Priyadi yang belum lama menjabat Kejari Minut ini.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo menyebutkan pihaknya sangat berterima kasih kepada Kejari Minahasa Utara atas hadirnya Wale restoratif justice, karena secara langsung membantu kinerja Polri dalam menciptakan Kamtibmas secara umum.
“Dengan hadirnya Wale Restoratif Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, sangat membantu tugas dan kinerja kepolisian,” aku Wibowo.
Bersama Bupati Minut Joune Ganda, SE, Kajari Yohanes Priyadi, SH, MH, Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK, Dandim 1310 Bitung Letkol Yoki Efriyandi, Pjb Sekda Minut Drs. Rivino Dondokambey serta Jajaran Pemkab Minut, Jajaran Kejaksaan Negeri Airmadidi, Camat Kauditan, Para Hukum Tua se Kecamatan Kauditan serta Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat. (MT)