TNews, KOTAMOBAGU – Selama dua hari, sejak Jumat 22 April kemarin hingga Sabtu 23 April 2022, Dewan Pers melakukan verifikasi factual bagi 10 perusahaan media di Bolaang Mongondow Raya, Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.
Tim Pokja Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Rita Sitorus menjelaskan verifaksi factual tersebut dilakukan untuk memperjelas mana perusahaan media yang professional dan bukan professional.
“Ini juga baik untuk pemerintah yang nantinya akan bermitra dengan perusahaan Pers. Sehingga kami menyarankan ya, baiknya pemerintah bermitra dengan perusahaan media yang sudah terverifikasi,” ujar Rita dihadapan kepala dinas Kominfo Kotamobagu saat menggelar pertemuan dengan Dinas Kominfo Kotamobagu Kamis 21 April 2022 malam.
Sementara itu, terkait kunjungan Dewan Pers di Kotamobagu, Pemerintah Kota melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi atas pendataan serta verifikasi faktual yang telah dilakukan Dewan Pers terhadap 10 media massa, baik cetak maupun online yang ada di Kota Kotamobagu.
“Bagi pemerintah daerah, tahap verifikasi ini sangat penting karena secara langsung akan lebih menjamin kredibilitas serta profesionalisme media, baik wartawannya maupun perusahaan persnya,” kata Mohamad Fahri Damopolii, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu.
Ditambahkan, Dewan Pers telah menetapkan standar perusahaan pers yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers dalam mengelola media. Perusahaan yang telah terverifikasi Dewan Pers, artinya telah memenuhi standar ini.
Selain itu, hal ini akan lebih memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan kerja sama penyebarluasan informasi pemerintahan dengan tersedianya media-media yang kredibel serta telah dikelola secara profesional.
“Ke depan kami berharap, akan semakin banyak lagi media-media yang terdata dan terverifikasi di Dewan Pers, terutama media yang tersebar di wilayah Kotamobagu dan Bolmong Raya pada umumnya,” harap Mohamad Fahri Damopolii.
Soal saran Dewan Pers agar pemerintah baiknya bekerja sama dengan media terverifikasi, Kadis mengungkapkan memang saat ini sudah mulai mengingatkan kepada media-media yang belum terverifikasi, segera melakukannya. “Ya memang, Diskominfo Kotamobagu tentu dalam waktu dekat akan menerapkan itu. Selambat-lambatnya pada 2023 nanti,” tandasnya.
Diketahui, saat ini sudah ada 11 media di Kotamobaguyang terverifikasi administrative di Dewan Pers, terdiri dari totabuan.news, detotabuan.com, infotatabuan.com, kroniktatabuan.com, bolmongpost.com, bolmongraya.co, Harian Bolmong Raya, liputanbmr.com, mediatotabuan.com, beritatotabuan.com dan sulawesion.com. (Konni Balamba/TNews)