PPKM Level I Bersama Minsel dan Talaud
“Saya mengajak kita semua di Minahasa Utara untuk tetap waspada dan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ayo melaksanakan Vaksin baik pertama, kedua maupun ketiga atau Booster. Terima kasih atas kepatuhan terhadap anjuran pemerintah, sehingga bisa kembali berada di PPKM Level 1,” kata bupati Joune Ganda
TNews, Minut – Gederang perang yang ditabuh kabupaten Minahasa Utara melalui Bupati Joune Ganda dan Wakil bupati Kevin Wiliam Lotulung (JGKWL) terhadap pesebaran virus Corona atau Covid19, saat ini membawa Minut dalam posisi Level I dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Zona Hijau.
Hal ini setelah Minut bersama dua daerah lain di Sulut, kabupaten Minahasa Selatan dan Kepulauan Talaud, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negari (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 09 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dqn Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 DI Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulaweai, Maluku dan PAPUA
Berdasarkan edaran, Instruksi Mendagri ini di berlakuan Selasa (10/05/2022) hari ini, hingga 23 Mei mendatang dengan ketentuan mewajibkan setiap kepala daerah untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penanggulangan penyebaran Covid19.
“Saya mengajak kita semua di Minahasa Utara untuk tetap waspada dan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ayo melaksanakan Vaksin baik pertama, kedua maupun ketiga atau Booster. Terima kasih atas kepatuhan terhadap anjuran pemerintah, sehingga bisa kembali berada di PPKM Level 1,” kata Bupati Joune Ganda.
Kondisi Zona Hijau ini pertanda baik dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam melaksanakan bisnis terutama menunjang DSP Likupang dengan KEK Pariwisata. (Meiyer Tanod)