Pemkot Ingatkan Pemilik Tempat Usaha Harus Urus Ijin

0
212
Pol PP Kembali Amankan Anak Punk
Sahaya Mokoginta
Sahaya Mokoginta
Sahaya Mokoginta

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (pemkot) mengingatkan kepada pemilik tempat usaha diwilayah Kotamobagu yang belum memiliki ijin usaha agar segera melakukan pengurusan ijin. Apa terlebih mereka yang baru membuka usaha. Selain itu perijinan yang sudah abis waktu diminta untuk segera mengurus perpanjangan. “Kalau ada ijin kan tentu aman. Mereka yang ijinnya sudah habis waktu diminta untuk diperpanjang” kata Kastpol PP Sahaya Mokoginta Jumat (17/4/2015).

Dia mengatakan, akan mengambil langkah presuasif. Artinya, tetap mengingatkan. “Jangan ketika ada pemeriksaan lantas kedapatan tidak ada ijin, tentu ada sangsi,” kata dia.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan. Jika semua pemilik usaha telah mengurus perizinan maka otomatis PAD Kotamobagu juga akan meningkat.
“Jadi perlu adanya kesadaran dari pemilik usaha untuk mengurus izin usaha. Hal ini juga untuk kemajuan Kota Kotamobagu,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.