Ma’ruf Sempat Coba Melarikan Diri

0
92
kuat ma'ruf ( foto: tribunnews )

TNews, HUKRIM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sopir dan asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, sempat mencoba melarikan diri.

Menurutnya, percobaan itu dilakukan kuat usai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengakui perbuatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan penyidik menetapkan Kuat bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) sebagai tersangka.

“Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri,” ujar Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8).

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam sebelumnya mengungkapkan bahwa Kuat merupakan sosok ‘skuad lama’ yang disebut pernah memberikan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurutnya, hal itu diketahui pihaknya setelah melakukan penelusuran terhadap pacar almarhum Brigadir J, Vera.

“Kami komunikasi dengan Vera dan kami mendapatkan keterangan cukup detail. Memang betul tanggal 7 Juli malam, ada ancaman pembunuhan,” ucap Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8).

Anam berkata, Vera sempat menyampaikan kalimat ancaman yang diterima oleh Brigadir J. Menurutnya, kalimat itu kurang lebih berisi larangan terhadap Brigadir J untuk menemui istri Sambo, Putri Chandrawati, yang sedang sakit.

“Kurang lebih kalimatnya begini, jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh,” kata Anam menirukan isi ancaman yang disampaikan Vera.

Kala itu, Vera menyebut ancaman berasal dari ‘skuad’. Tapi Vera tahu siapa yang dimaksud dengan ‘skuad’ yang mengancam Brigadir J.

“Siapa yang melakukan? Vera bilang oleh skuad. Skuad ini siapa, apa ADC apa penjaga, sama sama tidak tahu, saya juga tidak tahu,” ujar dia.

“Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Maruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata,” jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Sumber: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.