TNews, KOTAMOBAGU – Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) berkedok proyek pengerukan tebing di Desa Lobong, Kabupaten Bolmong yang dikerjakan oleh BPJN Sulawesi Utara (Sulut), langsung ditindaklanjut oleh Polres Kota Kotamobagu.
Hal itu dibuktikan pada Jumat 9 September 2022 siang tadi. Pihak Polres dari unit Tipiter langsung meninjau lokasi proyek yang diduga dijadi PETI.
BACA JUGA : BPJN Sulut Diduga Keruk PETI di Desa Lobong, Berkedok Proyek Galian Tebing
Namun menurut kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya SIK kepada Tim Redaksi Totabuan News, pihak mereka tidak menemukan kegiatan pertambangan illegal dalam proyek tersebut.
“Kita belum menemukan apa-apa di lokasi itu. Dan kami sudah mengecek, bahwa material yang diambil dalam pekerjaan itu, hanya untuk menimbun fondasi rumah,” jelas Kasat.
Dikatakannya, soal material yang mengandung emas, pihak mereka tidak mendapatkan informasi kalau dibawah kemana.
Namun kata Kasat pihaknya sudah mengantongi nama-nama pemilik lokasi. “Tetapi tetap akan kita selidiki,” jelas Kasat.
Meski begitu, giat Tim Polres Kotamobagu itu tetap berbuah hasil. Di lokasi yang berbeda namun masih di wilaha desa Lobong, Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti di salah satu lokasi yang diduga dijadikan PETI.
“Hanya babuk yang berhasil kita amankan, tapi orangnya sudah tidak ada,” tandas Kasat.
Reporter : Konni Balamba