BPJN Sulut Diduga Keruk PETI di Desa Lobong, Berkedok Proyek Galian Tebing

0
276
Aktivitas pengerukan tebing oleh BPJN Sulut menggunakan alat berat di lokasi PETI Desa Lobong. (Foto : Konni)

TNews, BOLMONG – Proyek pekerjaan galian tebing  di ruas jalan  Desa Lobong, kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga saat ini masih terus dikerjakan oleh satker wilayah II BPJN Sulawesi Utara.

Menariknya, proyek yang dalam pemberitahuan sebelumnya hanya sampai tanggal 27 Agustus 2022 tersebut, rupanya hingga saat ini masih terus berjalan, tanpa adanya pemberitahuan lanjutan.

Mirisnya, belakangan ada hal menarik terungkap dalam proyek yang lokasinya berdekatan dengan di salah satu lokasi tambang rakyat di Desa Lobong tersebut.
Terungkap dari sumber resmi, bahwa pihak BPJN bukan lagi hanya mengerjakan proyek, namun sudah melakukan pertambangan emas illegal.

Di mana kata sumber, material yang dikeruk dengan menggunakan alat ekskavator dibawah di salah satu tempat untuk diolah menjadi emas murni. Pasalnya, ada sebagian material yang dikeruk mengandung emas dengan kadar tinggi.

“Yang terlibat disitu ada oknum pejabat di BPJN Wilayah Bolmong dan beberapa oknum lain termasuk oknum aparat desa setempat,” ujar sumber itu.

Bahkan sumber itu membeberkan pembagian hasil material yang mengandung emas itu “Yang saya tahu pembagiannya di bagi lima, dua kepada oknum di BPJN, dua untuk pemilik lahan, sedangkan satu lagi untuk oknum apparat desa,” bebernya lagi.

Terpisah, BPJN Sulawesi Utara melalui Kaur Umum Satker wilayah II Bolmong Sonny Tangel saat dikonfirmasi, membantah hal itu.

Menurut Sonny, tidak ada aktifitas pertambangan yang mereka lakukan. Pihak mereka murni mengerjakan proyek. Namun begitu, Sony mengungkapkan kalau material tersebut diberikan kepada pemilik lahan.

“Sesuai dengan permintaan pemilik lahan, bahwa seluruh material adalah milik mereka. Entah mereka mau bikin apa, kami tak tahu,” tegasnya.

Sebab kata Sonny, sebelum mulai mengerjakan proyek, pihak mereka bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan rapat. “Nah diputuskan dalam rapat, bahwa material akan diserahkan kepada para pemilik lahan. Pemilik lahan ada tiga orang,” tandasnya.

Anehnya, Sangadi Lobong Rifai Mokoginta saat dikonfirmasi justru terkesan mengelak, dengan adanya dugaan penggalian material oleh pihak BPJN Sulut dalam proyek itu. “Kalau soal itu saya tidak tahu,” ucap Sangadi.

Reporter : Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.