Mencurigakan! Pengawas Kontraktor Larang Wartawan Foto Proyek Gedung Perpustakaan Kota Tikep

0
310
Proyek Genung Perpustakaan Kota Tikep. (Foto : Mat)

TNews, TIKEP MALUKU UTARA – Ada-ada saja pengawas kontraktor CV. AIRUL bernama Jul ini, Ia meminta Jurnalis agar tidak memotret pekerjaan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan.

Dia beralasan, bawah pengambilan gambar proyek tersebut harus sepengetahuan penyelenggara proyek, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, apabila tanpa diketahui oleh pihak mereka, Ungkapnya, diapun mengakui enggan bisa mengijinkan untuk mengambil gambar disini, meskipun telah dimintai ijin kepadanya.

“Ngoni (kamu) bilang dulu Dinas, kalau sudah bilang, silahkan ngoni (kamu) foto,” Ungkapnya ketika pelaku menyambangi ke lokasi proyek, Jum’at, (4/11/22) waktu itu.

Padahal, untuk meyakinkan dirinya, sejumlah alasan juga turut telah disampaikan kepadanya, mulai dari kerja-kerja jurnalistik, hingga sangsi hukumnya, anehnya, Ia malahan tetap saja bersikeras tidak mengijinkan.

Lagipula, yang diperbolehkan olehnya, untuk diambil gambarnya sewaktu itu hanyalah dari tampak luarnya saja, sedangkan untuk bagian tampak dalam bangunan tidak diperbolehkan sedikitpun untuk didokumentasikan, selama tidak berkordinasi terlebih dahulu dengan penyelenggara proyek.

Hal ini lantas ditanggapi oleh Aktivis Sosial, Mukhlas Ibrahim, ketika dihubungi melalui sambungan telpon, Sabtu, (6/11).

Dia bilang tidak sepantasnya, pihak rekanan membatasi kerja-kerja jurnalistik, apalagi pekerjaan bangunan tersebut didanai melalui pembayaran pajak warga negara Indonesia.

“Oknum pihak rekanan itu siapa, hingga berani membatasi kerja-kerja jurnalistik, ambil foto saja, dia mengarahkan harus diketahui oleh Dinas,”Tegasnya.

Mukhlas mengatakan, oknum bernama Jul itu sama-sama sekali tidak memahami kerja dan tugas jurnalis, lanjutnya, wartawan itu bekerja untuk publik dan itu diterangkan didalam Undang- Undang Pers no 40 tahun 1999.

Ia mengungkapkan, dengan adanya sikap kurang kooperatif yang dipraktikkan pihak rekanan ini, sebaliknya, Ia malah justru menaruh curiga, jangan-jangan ada dalang dibalik sikap pihak rekanan ini.

Mukhlas menduga, tindakan rekan ini ada tarikannya dengan perintah langsung dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

“Saya curiga mungkin Kadis atau PPK yang mengintruksikan,”Bebernya.

Sebelumnya, tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalistik ini bermula disaat pewarta mendatangi ke lokasi pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan, (4/11) saat itu.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung perpustakaan dan kearsipan daerah itu kerjakan oleh CV.Arul yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 sebesar Rp9.724.053.300. Proyek itu dikerjakan selama 270 hari.

Reporter : Rahmat Wijaya 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.