TNews, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak langsung meloloskan lima partai politik yang memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap lima partai itu. Hal tersebut mengikuti putusan yang dibuat Bawaslu.
“Sebenarnya lima partai ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi),” ucap Hasyim di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (5/11).
Lima partai yang tak langsung diloloskan KPU adalah
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
- Partai Republik,
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan
- Partai Republikku Indonesia.
Partai-partai itu akan mengikuti verifikasi administrasi di KPU. Setelah tahap itu selesai, KPU akan menentukan apakah partai-partai itu layak melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Hasyim berkata, “Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak.”
Sebelumnya, KPU mengembalikan berkas pendaftaran 16 partai politik. Partai-partai itu tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Sebagian dari partai itu menggugat ke Bawaslu. Bawaslu memutus lima partai politik tersebut dapat mengikuti verifikasi administrasi.
“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada sidang yang digelar Jumat (4/11).
Sumber: cnnindonesia.com