TNews, PEMATANG SIANTAR – Baru saja dilaporkan keluarga korban atas perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Satuan reserse kriminal Polres Pematang Siantar berhasil menangkap pelaku, Amir (34) warga Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Banuara Manurung, SH didampingi Kanit1 reskrim Ipda Lizar Hamdani, SH di Jalan Rakkuta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu, (7/1/2023) sekira pukul 21.00 Wib.
Keluarga korban sebut saja Dolay yang ditemui media ini menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian Kota Pematang Siantar yang begitu cepat mengungkap dan menangkap pelaku.
“Terimakasih kami kepada Polisi khususnya Pak Kapolres, Pak Kasat Serse Pak Manurung, Pak Kanit1, Kanit PPA dan SPKT yang melayani kami dengan ikhlas dan penuh dedikasi. Dari kami melapor, kami selalu didampingi polisi. Kami bangga sama polres Pematangsiantar,” ujar Dolay.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP. Banuara Manurung mengatakan, saat ini pelaku masih diperiksa guna dilakukan pengembangan.
Reporter : Feberius