TNews, BIAK NUMFOR – Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Biak Numfor periode 2022-2027 dilantik Wakil Bupati Biak Numfor,, Rabu (1/02/2023)
Pengurus Baznas yang dilantik Wakil Bupati di Hotel Asana Biak, diantaranya, Muslim Lobubun (ketua), Umar Saleh, Nazir, Ruba’I, dan Zamzani
Dalam sambutannya usai pelantikan, wakil bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, SE., M.B.A mengatakan, Baznas merupakan lembaga yang didalamnya mengatur tata cara pengelolaan zakat yang baik dan benar sesuai dengan syariat atau ketentuannya.
“Baznas sebagai lembaga pengumpul atau pengelola segala jenis penerimaan zakat baik dalam bentuk uang, beras, perniagaan, serta hasil bumi baik jenis pertanian, perkebunan, atau peternakan yang bila dihitung sesuai dengan nazabnya untuk dikeluarkan zakatnya,”kata wakil bupati
Dikatakan pula, Baznas telah ditunjuk oleh pemerintah dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sebagai salah satunya lembaga yang bertanggungn jawab sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Alquran dan Hadist.
Diakuinya, Baznas tidak mampu mengelola tugas dan tanggung jawab tanpa dibantu oleh pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) serta pengurus masjid atau mushollah.
“pengurus masjid atau mushollah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi jamaah yang ada disekitar mereka baik jumlah yang mengeluarkan zakat, penerima zakat, yang sudah ditentukan sesuai nazabnya,” tandasnya
Wakil bupati juga menyampaikan selamat dan sukses atas dilantiknya penguru Baznas Kabupaten Biak Numfor Periode 2022 – 2027. “semoga kedepannya akan selalu dan tetap bersinergi dengan pemerintah untuk kabupaten Biak Numfor yang lebih baik, religius, berkarakter, dan berbudaya,” kata wakil bupati.
Reporter : Fiona Sihasale