Enam Orang Penambang Emas Tanpa Ijin Berhasil Diamankan Polres Touna

0
113
Enam orang pelaku dugaan perusakan hutang dengan cara melakukan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil diamankan oleh Polres Tojo Una Una (Touna).

TNews, TOUNA – Sedikitnya enam orang pelaku dugaan perusakan hutan dengan cara melakukan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil diamankan oleh Polres Tojo Una Una (Touna).

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Polres Touna Kamis 15 Februari 2023 di laksanakan di ruang Aula Polres Touna

Konferensi Pers dipimpin Kasubag Humas AKP Triyanto dan dampingi oleh KBO Reskrim Polres Touna Iptu Kadek Agung. Enam tersangka dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Dalam keterangan Pers, Kapolres Touna yang di wakili oleh Kasubag Humas dan KBO Reskrim, menyampaikan bahwa pada tanggal Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WITA, tim gabungan pemerintah daerah Kabupaten Tojo Una Una, bersama Polres Tojo Una Una dan kejaksaan Negeri Tojo Una Una melakukan penertiban lokasi penambangan emas di dalam kawasan hutan desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete.

Dari hasil Operasi Gabungan itu tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan enam orang yang diduga pelaku penambang emas tanpa dilengkapi izin, ke enam pelaku itu langsung di bawah ke Mapolres Touna saat itu pula.

“Mereka mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi penambangan emas di dalam kawasan hutan desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete sejak tahun 2021. Para pelaku melakukan penambangan Tanpa izin dari pihak berwenang. Para pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin dengan membawa alat alat dari rumah kemudian masuk ke lokasi penambangan emas dalam kawasan hutan Desa Mpoa,” jelasnya.

Lanjut KBO Reskrim mejelaskan barang bukti yang berhasil diamankan yakni Satu unit mesin Alkon merk Saighi, satu unit mesin pompa air Alkon merk Honda, satu unit mesin pompa air Alkon merk NPH, satu buah sekop, satu lembar karpet mie warna merah, dua bua Cangkul, tiga buah Nampan kayu (Dulang),satu buah martil,satu buah linggis,satu karung material batu kecil (Ref) dan empat karung material pasir halus (Spirit).

“Atas perbuatannya ke enam tersangka Peti ini disangkakan pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo pasal 17 ayat (1) huruf b dan atau pasal 94 ayat (1) huruf c Jo pasal 19 huruf b dan atau,pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 19 huruf b,Undang Undang RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dengan pasal 37 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” jelasnya.

Saat ini penanganan perkara yang dilakukan oleh unit Tipidter satuan Reskrim Polres Touna dalam tahap penyidikan dan telah menetapkan ke enam terduga pelaku penambangan sebagai tersangka.

“Serta telah dilakukan penahanan dan akan segara menyerahkan berkas perkara ke JPU (tahap 1) dan selanjutnya menunggu hasil penelitian JPU,” tutupnya.

Reporter : Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.