ADVERTORIAL
TOTABUANEWS, BOLMONG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat pekan lalu, mengelar sosialisasi implementasi peraturan dana desa.
Agenda yang digelar di Rahmadina ini, dihadiri anggota VI BPK RI Prof DR Bahrullah Akbar, anggota DPR RI Aditya A Moha Sked MM, auditor utama keuangan negara VI BPK RI Sjafrudin Mosii SE MM, Kaban PMD Provinsi Sulut Rudi Mokoginta MTP, kepala BPK perwakilan Sulut Andi Kangkung Lologau MAk, Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan, Kajari Fien Ering SH MH, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE MM dan jajarannya, Sekda Drs Hi Farid Asimin MAP, para Asisten, staf ahli, kepala SKPD, camat, Sangadi plus aparat se Kabupaten Bolmong.
Anggota VI BPK RI Prof DR Bahrullah Akbar mengatakan, BPK RI memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. “Sehingga secara filosofi setiap uang negara yang digunakan harus diperiksa oleh BPK RI sesuai UU No 15 tahun 2004,” kata Bahrullah Akbar.
Namun menurutnya, kapasitas BPK bukan hanya melakukan pememeriksaan atas pengunaan keuangan negara akan tetapi juga melakukan jemput bola, seperti serangkaian sosialisasi implementasi peraturan dana desa. “Ada kekhawatiran tentang SDM aparat desa, serta pemahaman tentang peraturan terkait dana desa,” ujar Bahrullah Akbar.
Bupati Hi Salihi Mokodongan mengatakan, berdasarkan UU No 6 tahun 2014 beserta peraturan turunannya, pemerintah kabupaten/kota mempunyai peran antara lain, menetapkan ketentuan lebih lanjut terkait pengelolaan keuangan desa, melakukan pembinaan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan desa. “Dalam rangka mendukung terwujudnya Good governance penyelenggaraan pengelolaan keuangan dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabilitas dan partisipatif,” kata Bupati.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR-RI, Aditiya Didi Moha mengatakan, jika Komisi XI merupakan mitra kerja BPK RI. “Kami datang untuk melihat secara langsung sosialisasi implementasi peraturan dana desa,” kata ADM. Apalagi menurut Didi, dirinya menjadi legislator senayan merupakan utusan dari Sulut. “Apalagi, ini Dapil kami,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, UU telah mengamanatkan kewenangan desa dalam melakukan pembangunan. “Arah pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa hingga menjadi magnetbagi peningkatan pembanguanan ekonomi rakyat, yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemprov Sulut, Rudi Mokoginta MTP mengatakan, untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa diprioritaskan membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. “Terkait dengan pembinaan dan pengawasan pemerintah propinsi berperan pada tahap pemberian dan penyaluran dana kepada desa,” kata Mokoginta.
Diakhir sosialisasi, auditor utama VI BPK RI, Sjafrudin Mosii SE MM menjelaskan, alokasi anggaran belanja desa yakni 70 persen banding 30 persen. “70 persen untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Paling banyak 30 persen untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional BPD dan insentif RT dan RW. Proporsi ini jelas, sesuai Pasal 100 PP NO 43 tahun 2014,” jelasnya.
KONNI BALAMBA