Ini Profil Partai Prima yang Membuat PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Ketumnya Bukan Orang Sembarangan.

0
156
Partai Prima gugat KPU

TNews,Labusel-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024.

Di antara putusan PN Jakarta Pusat adalah memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.

“Dalam pokok perkara menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan hakim yang diketok Kamis (2/3/2023), dilansir dari tribun.

Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono

Perkara dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Desember 2022 setelah Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Profil Partai Prima

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi salah satu partai politik baru yang tidak lolos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua Umum Prima adalah Agus Jabo Priyono.

Dia merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 sampai 2020.

“Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras,” ujar Agus Jabo dalam acara deklarasi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, 1 Juni 2021.

Awal berdiri
Menurut penjelasan yang dikutip dari situs resmi, Partai Prima resmi berdiri pada 20 Juli 2020. Sejak berdiri, PRIMA langsung bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah.

Hasilnya, di pengujung 2020, PRIMA mendapat pengesahan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Partai Prima diprakarsai oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.

Partai Prima juga menyatakan diri sebagai partai rakyat. Berbeda dengan partai-partai pada umumnya, PRIMA tidak dilahirkan oleh tokoh besar.

PRIMA justru lahir dari bawah, dari tangan orang-orang biasa.

Partai Prima menyatakan akan berjuang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dengan menghadirkan politik kesejahteraan dan akan menjadi partai berwatak kerakyatan.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayor Jenderal (Purn) R. Gautama Wiranegara. (Dikutip dari berbagai sumber)

Reporter : Ora Krishna Lubis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.