Bangunan Kantor SKPD Kotamobagu di Jalan STIE Tak Kantongi Sertifikat dan IMB

0
301

Kantor-SKPDTOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Ternyata, sejak proses pembangunan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Kotamobagu, hingga saat ini sudah mulai difungsikan. Aseet milik pemerintah itu, tak memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Media ini, pada salah satu sumber yang layak dipercaya. “Kantor SKPD di Mogolaing ternyata tak memiliki IMB. Sedangkan, sekarang Pemkot Kotamobagu begitu gencar mendorong warga agar mengurus izin pendirian bangunan sesuai dengan aturan, sementara asset milik pemeritah yang menjadi contoh belum mengantongi aturan itu,” kata sumber yang enggan namanya di mediakan.

Sementara itu, Sophian Hatam Kepala Bidang (Kabid) Tata Kota, membenarkan adanya informasi tak adanya IMB tersebut. Karena menurutnya, penerbitan IMB harus merujuk pada sertifikat kepemilikan tanah. “Penerbitan IMB karena sertifikat tanah tersebut sedang dalam proses pihak BPN, untuk informasi lebih lengkap coba hubungi bagian Aset Pemkot Kotamobagu,” ujar Sophian.

Terpisah, Rio Lombone Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Kotamobagu, melalui Kepala seksi asset, Sugiarto Yunus menjelaskan bahwa sejak tahun 2010 pembebasan lahan itu. Pemkot langsung melengkapi dengan sertifikat kepemilikan. “Sepengetahuan saya, sejak pembebasan lahan dari pemilik waktu itu, langsung dilakukan pemisahan dalam bentuk sertifikat,” tutur Ato sapaan akrab Sugiarto.

Ato menambahkan, jika pembangunan kantor SKPD itu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011 silam. “Pembangunannya pada tahun anggaran 2011,” ucap Ato.

 

TIM TOTABUANEWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.