TNews, TOUNA – Perangkat Desa Sansarino Kecamatan Ampana kota, kabupaten Tojo una-una yang bekerja dengan baik dalam pelayanan selama menjadi aparat desa, tiba-tiba dikagetkan dengan pemberhentian secara sepihak oleh kepala desa.
Atas kejadian itu membuat ke enam aparat desa tersebut mengajukan keberatan yang ditujukan ke Pemda Touna melalui bagian hukum.
Diketahui ke 6 perangkat desa tersebut yakni Sekretaris Desa (Sekdes) kepala seksi pemerintahan, kepala seksi pelayanan perencanaan, kepala urusan tata usaha, kepala dusun III.
Dikonfirmasi kepada sekretaris desa Sansarino mengatakan bahwa dirinya kaget tiba-tiba ada pergantian aparat desa yang dilakukan kepala desa.
“Saya belum tau apa alasannya, padahal Saya dan teman-teman aparat lainya selama ini bekerja dengan baik. Melayani masyarakat dengan sepenuh hati sehingga pelayanan desa berjalan sukses,” ungkapnya.
Dengan kejadian itu, Ia dan aparat lainya merasa keberatan dan mengajukan ke Kabag hukum agar Persoalan tersebut diselesaikan dengan baik.
Terpisah Kepala Desa Sansarino Ahmar M.Juma mengatakan mutasi itu, dilakukan untuk penyegaran.
“Kami lakukan penyegaran sesuai hak dan kewenangan kepala desa,” ucap Ahmar melalui Pesan WhatsApp pada media ini, Rabu, (15/03/2023).
Sementara itu mutasi tersebut telah diajukan oleh Ahmar melalui berita acara Nomor : 470/14/DS/1/2023 Kepihak Kecamatan Ampana kota, dengan perihal Permohonan rekomendasi penyegaran (Rotasi/mutasi) dalam jabatan perangkat desa.
Informasi yang terima dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan diduga keras Kepala Desa Sansarino melakukan mutasi 6 perangkat desa tanpa melalui rapat musyawarah bersama seluruh kepala desa yang didasari berita acara.
“Mutasi dilakukan secara sepihak tanpa dasar kinerja perangkat desa, sesuai peraturan yang ditetapkan,” Ucap sumber terpercaya.
Selain itu, dari 6 orang perangkat desa tersebut diantaranya telah melayangkan surat keberatan dan telah ditembuskan kepada kepala bagian Hukum Pemda Touna.
Terpisah, Kabag Bagian hukum Pemda Touna Alfred Leonard Lanu membenarkan bahwa adanya surat keberatan tersebut.
“Ia benar, sudah masuk surat keberatan itu, saat ini kami menunggu respon dari camat, baru kami mengambil kesimpulan,” beber Alfred.
Alfred menambahkan untuk Jabatan ke 6 perangkat desa tersebut saat ini statusnya belum bergeser, sebelum ada tanggapan dari pihak camat, dan klarifikasi dari pihak terkait.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10].
“Tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.*
Reporter : Dales Lantapon