TNews, BOLMONG – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Bolaang Mongondow pada pekerjaan rehabilitas jalan di Insil baru – Insil Induk memasuki babak baru.
Tiga orang tersangka CW, MEST dan AK akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado pada hari Senin tanggal 10 April 2023.
Tersangka MEST alias Mutiara bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan Rehabilitas jalan tersebut, bersama-sama dengan tersangka CW alias Chany (berkas perkara terpisah) sebagai pejabat pengguna anggaran berdasarkan surat keputusan Bupati Bolaang Mongondow No.46/2020 tanggal 10 Januari 2020 dan tersangka AK alias Ance selaku Direktur PT Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah)
Sumber resmi menyebutkan, satu orang tersangka yaitu DS alias Denny sebagi kontraktor pelaksana recanannya akan segera diserahkan juga ke kejati Sulut oleh Polda Sulut (berkas sudah P21) dan akan segera di tahan menyusul ke tiga tersangka lain di Rutan Malendeng.
Diketahui tersangka DS alias Denny adalah kontraktor yang melaksanakan pekerjaan Rehabilitasm jalan Insil baru – Insil Induk dan akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.967.834.224.70.
Tim Redaksi Totabuan News