TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Calon Bupati Boltim Sehan Landjar, saat ini sedang diproses hukum terkait dugaan kasus yang terjadi di Bangunan Wuwuk beberapa waktu lalu. Bahkan, pada Jumat (27/11) mantan orang nomor 1 Boltim ini menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolres Bolmong.
Namun rupanya, proses hukum kepada Sehan Landjar yang dilakukan Polres Bolmong, tidak diperbolehkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Seperti dilansir dari media online radarbanyumas.co.id, Badrodin meminta ke semua Polda dan Polres tidak diperbolehkan menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka saat masa-masa pilkada serentak, dari masa penetapan calon hingga pengumuman kepala daerah terpilih. “Sejak awal saya sudah melarang, saya sudah buatkan telegram rahasianya (TR) agar semua bawahan mengetahui dan mematuhinya. Tentu ini akan direspon,” paparnya
Bahkan, sebenarnya larangan menetapkan tersangka pada calon kepala daerah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. “Ini itu perintah presiden,” tegas mantan Wakapolri
Disisi lain, terkait hasil pemeriksaan kepada Sehan Landjar tersebut, Kasat Reskrim AKP Anak Agung Wibowo Sitepu SIK, mengaku pihak mereka hanya mengambil keterangan dari Pak Sehan Landjar selaku saksi dan juga selaku pelapor.
Disinggung soal perkembangan kasus setelah pemeriksaan tersebut, Sitepu mengatakan masih akan melihat sampai sejauh mana materi penyidikannya, “Yang pasti hari ini kita bisa pastikan ya. Karena ini pemeriksaan awal kepada Pak Sehan selaku pelapor. Untuk terlapor, ini juga awal,” ujarnya.
Soal kenapa pihaknya baru saat ini melakukan pemanggilan kepada Sehan Landjar, Sitepu menjelaskan bahwa memang karena banyaknya saksi-saksi yang harus diperiksa, “Banyak saksi yang harus dilengkapi pemeriksaan. Saksi-saksi yang ada di TKP, yang ada di lokasi perkara itu. “Ke depan pasti kami akan melakukan pemanggilan saksi tambahan, terkait kejadian yang di bangunan wuwuk,” tambahnya.
Terpisah Sehan Landjar saat diwawancarai mengakui ia dimintai keterangan perihal laporan warga bangunan Wuwuk, “Saya dipanggil untuk tambahan keterangan. Ada dua hal, pertama, mengenai laporan dari saudara Welly Rompas tentang pengancaman dan lelaki yang bernama Noval Sumendap. Yang satu lagi tentang laporan saya yang pencemaran nama baik,” katanya.
Gian Limbanadi