TNews, ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan dan Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di halaman Kantor kejaksaan negeri , Rabu 18/10/2023
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibianto Atabay didampingi Kepala BNN Andrea Retna menyatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di Asahan ini didapat dari 28 perkara periode Juli hingga Oktober 2023.
“Ada 28 perkara narkotika terdiri dari sabu-sabu 2 perkara, ganja 2 perkara dan ekstasi 2 perkara”, ucap Kajari Asahan
Selain barang bukti narkotika tersebut, ada pula pemusnahan barang bukti lainnya dilakukan seperti timbangan, pipet sekop, kaca pireks dn handphone.
“Sehingga di rincikan narkotika sabu yang dimusnakan sebesar 10,7 gram, timbangan elektrik 3 unit, pipet sekop 13 buah, kaca pirek 5 buah dan handpone 19 unit”, jelas Kajari asahan.
Pada kesempatan itu pemusnahan turut dihadiri oleh humas PN Kisaran, Antoni Trivolta, mewakili Satuan Narkoba Polres Asahan dan Ketua PWI Asahan Indra Sikumbang.
Reporter : HD