KPTSP Kotamobagu Perhatikan Pengurusan Izin

0
215
Noval Manoppo

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu permudah masyarakat Kota Kotamobagu (KK) dalam melakukan pengurusan segala bentuk ijin.

Disampaikan, Kepala KPTSP Kotamobagu Noval Manoppo Kamis (10/15/2015), pembuatan ijin di KPTSP sangat mudah sehingga masyarakat tidak akan kesulitan dalam mengurus berkas perijinan.

“Pemohon tinggal mengambil formulir, lalu mengisi formulir yang terterah beberapa persyaratan, kemudian tinggal dilengkapi. Misalnya, kalau dibutuhkan syarat adalah Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maka tinggal dilampirkan hal tersebut,” kata Noval.

Lanjutnya, jika misalkan tanah pemohon sekitar 5 Hektar maka akan ada ijin lokasi.

“Biasanya kalau pemohon memiliki tanah sekitar 5000 meter persegi, maka akan ada kajian tekhnis dari pertanahan dan itu dipantau langsung oleh Walikota,”ujarnya.

Ia menambahkan, kebanyakan kesulitan bukan dari persyaratan KPTSP tapi dari pemohon.

“Kendala kami dalam mengurus perijinan, seperti permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB), disaat pemohon sudah memasukkan permohonan tidak melampirkan gambar bangunan rumah, sehingga sulit untuk diproses,” tandasnya.

TIM TOTABUANEWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses