Hak Konstitusionalnya Dirugikan, Wali Kota Marten Taha Ajukan Gugatan ke MK

0
19
Gambar : Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat tengah memberikan pidato diatas podium (Foto : Gean Bagit).

TNews, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait regulasi yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Daerah berakhir untuk gelaran Pilkada serentak 2024.

Wali Kota Marten Taha, mengajukan gugatan tersebut tidak sendirian, Politisi Golkar tersebut bersama 6 kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya.

Yakni Gubernur Maluku, Murad Ismail Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elias Tanto Dardak, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Wali Kota Padang, Henri Septa, serta Wali Kota Tarakan, Khairul.

Gugatan tersebut, bukan tanpa alasan mengingat bahwa masa jabatan Wali Kota Marten Taha yang semestinya akan berakhir pada Tahun 2024, namun justru dikabarkan akan diakhiri secara cepat oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, pada bulan Desember mendatang.

Menanggapi hal tersebut, di hadapan awak media, wali kota dua periode tersebut angkat bicara, menurut Marten bahwa apa yang dilakukannya tersebut ialah merupakan upaya dari seorang warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

“Jadi yang kita minta uji ke MK itu, ialah pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, itu kita minta penafsiran kepada MK melalui Majelis Hakim, sebab ada hak konstitusional dari warga negara yang dilanggar oleh undang-undang itu,” ucap Marten saat diwawancarai oleh awak media pada, Sabtu (18/11/2023).

“Jika ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan maka dia bisa mengadu ke MK, makanya gugatan kami diterima,” sambung Marten.

Lebih lanjut Wali Kota Marten Taha mengatakan bahwa gugatan yang mereka ajukan sudah sampai pada tahap sidang pendahuluan.

“Sidang pendahuluannya sudah selesai, dan hari selasa akan dilanjutkan dengan sidang kedua dan Insya Allah pada awal atau pertengahan bulan Desember paling lambat sudah ada sidang keputusan mengenai masalah ini,” ujar Marten.

Di akhir wawancarannya Wali Kota Marten Taha mengatakan bahwa kalo mengacu pada SK Pelantikan dirinya baru akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2024 mendatang.

“Saya itu dilantik pada Tanggal 2 Juni 2019, berarti berakhir pada 2 Juni 2024 pula. Sesuai ketentuan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjabat selama 5 tahun sejak terhitung pertanggal pelantikan. Kami bervariasi ada yang selesai bulan April, Mei, Juni, dan Juli, itu bervariasi antar Kepala Daerah, Pilkadanya yang diserentakkan tapi pelantikannya yang tidak diserentakkan,” pungkas Marten.*

Reporter : Gean Bagit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.