MK Terima Gugatan Pasangan BeDa, Olly – Steven Tak Aman

0
1235
Benny Josua Mamoto dan David Bobihoe Akib bersama tim pemenangan

TOTABUANEWS, MANADO – Meski unggul pada perhitungan suara pemilihan Gubernur Sulut 9 Desember 2015 lalu, namun kemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey – Steven Kandow belum aman.

Pasalnya, Mahkama Konstitusi (MK) menerima gugatan dari pasangan calon Benny Mamoto – David Bobihoe (BeDa). BeDa sukses menggolkan perkara perselisihan hasil pemilihan, sehingga KPU Sulut belum bisa menetapkan OD-SK sebagai pasangan calon (Paslon) terpilih. Gugatan BeDa teregister di MK nomor 126/PHP.GUB-XIV/2016.

Dengan keluarnya salinan dari MK tersebut, KPU Sulut langsung mengadakan persiapan menghadapi gugatan tersebut. Praktis, pertarungan OD-SK dan BeDa Part II berlanjut di MK. “Gugatan tersebut sudah teregistrasi di MK. KPU siapkan bantahan terhadap dalil yang disampaikan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK,” jelas Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh, di kantor KPU Tomohon, Senin (4/1), kemarin.

Dipaparkannya, sebanyak enam tuduhan yang disampaikan BeDa (pemohon) kepada KPU Sulut sebagai termohon. Diantaranya, dugaan praktik politik uang, pelanggaran kampanye, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran Pilkada, perbedaan hasil C1, hingga penggelembungan suara. “Itu yang menjadi gambaran gugatan pemohon. Ada beberapa dalil yang tidak jelas, namun itu nantinya akan diabaikan. Yang jelas, itu yang kita jawab,” tegas Mewoh.

Untuk itu, KPU Sulut sudah persiapkan dokumen-dokumennya. Prinsipnya, KPU sudah lakukan semua tahapan sesuai aturan perundang-undangan. “Untuk membantah kita tentunya harus siapkan bukti-bukti. Itu sudah dikoordinasikan dengan KPU kabupaten/kota yang menjadi objek sengketa,” paparnya.

Dijelaskannya pula, melihat dari pokok aduan, paling banyak untuk dijadikan bukti nanti adalah formulir C1. Karena itu juga, adalah dokumen resmi yang dikirimkan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke KPU. “Ini sudah cukup. Yang di dalil pemohon juga, banyak yang tidak terkait dengan selisih perolehan suara namun hanya administrasi pemilih dan penggunaan surat suara,” urainya. Ketua KPU Sulut Yessy Momongan menambahkan, posisi saat ini, apakah akan dilanjutkan sidang atau tidak, nanti diketahui 18 Januari. “KPU kan sudah terima salinan pemohon, dan dalam waktu dekat ini, kami akan membawa jawaban ke MK,” terang Momongan. Selain gugatan di KPU Sulut, tiga daerah lainnya yakni Minsel, Minut dan Tomohon, sejauh ini, baru provinsi dan Minut yang terima surat dari MK. “Tapi kami pantau terus, karena bisa jadi, provinsi dulu baru kabupaten/kota,” tandasnya. Disinggung untuk jaksa pengacara, pihaknya berharap akan ada pendampingan sepenuhnya. “Jika KPU membutuhkan pengacara yang lebih profesional, kami lihat aturan mainnya ke depan bagaimana. Yang pasti disiapkan,” tandasnya.  Sebelumnya, Benny Mamoto kepada koran ini mengaku, pihaknya sudah siapkan bukti-bukti kecurangan yang didapati di lapangan. “Namun, biarlah nanti MK yang menilai dan menguji. Soal nanti keputusan apapun, kita hormati. Tapi setidaknya ini menjadi pendidikan politik untuk semua pihak. Jadi sekali lagi, bukan mencari kemenangan,” kata Mamoto

Ditegaskan Mamoto, pihaknya menggugat ke MK bukan mencari kemenangan. Namun, untuk mengawal demokrasi berjalan dengan baik. “Kita tahu ada pelanggaran, kecurangan. Masa harus didiamkan. Nah, kalau kita membiarkan, maka kita menjadi bagian dari pelanggaran itu sendiri,” terang Mamoto. Pihak OD sendiri saat dihubungi melalui Ketua Tim Kampanye Arthur Kotambunan mengaku, menghormati langkah yang dilakukan BeDa. “Itu adalah hak dari mereka. Yang digugatkan KPU bukan kami. Tapi kita hormati itu,” tandas Kotambunan.

Disinggung soal tudingan politik uang yang diarahkan pada Paslon nomor urut satu (OD-SK), Kotambunan membantah hal itu. “Setahu saya, selaku ketua tim, tidak pernah ada dari Paslon kami, beri instruksi lakukan politik uang. Konsolidasi ada, namun bagi-bagi seperti yang ditudingkan, itu tidak ada. Kita lihat saja. Kita hormati proses hukumnya,” tegasnya.   Sementara itu, berdasarkan website MK RI, tak hanya gugatan BeDa yang teregister, gugatan Johny Sumual–Annie Langi (JOS–Asli), Johny Runtuwene-Vonny Paat (JonRu-VoP), Sompie Singal-Peggy Mekel (SDM), juga sudah masuk dalam proses perkara (selengkapnya baca grafis, red). “Kita sudah menyiapkan pembelaan terhadap dalil dari pemohon untuk disampaikan ke MK,” kunci Komisioner KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas.

 

 

Sumber : Manadopost online

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.