TNews, KOTA BINJAI – Kejaksaan Negeri Binjai diminta segera mengambil tindak kan tentang terjadinya dugaan pungli di sekolah SMA PABA Kota Binjai,tentang Dana KIP Siswa.
Menurut sumber mengatakan, pihak Aparat Penegak Hukum Sumatra Utara khususnya di wilayah Kota Binjai harus sigap dan cepat menanggapi persoalan ini,kan tidak wajar dugaan pihak Kepsek Dan Operator di sekolah SMA PABA Kota Binjai seenaknya saja mereka memotong dana KIP persiswa sebesar Rp.500 ribu rupiah kali 80 persiswa terang sumber.
Seharusnya itu tidak ada lagi pengutipan bentuk apapun di sekolah tersebut,namun pihak-pihak oknum kepsek dan lain-lainnya berani Melaku kan adanya dugaan pengutipan memperlancarkan ajang manfaat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ucapnya.
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langsung pihak Operator sekolah SMA PABA Kota Binjai menghubungi media ini pada pukul 15.41 wib sore pada hari Selasa(5/12/2023), Aulia selaku Operator sekolah SMA PABA Kota Binjai mengatakan yang mendapat kan bantuan dana KIP ada sekitar 60 orang lebih katanya.
11 siswa yang ada Kartu KIP nya,yang selebih nya tidak ada Kartu KIP,dan Aulia menyampaikan wacana itu betul bang ada, itu dana untuk Aspirasi untuk Anggota Dewan,bukan dari aku langsung bang dari orang-orang ceritanya,yaudh kaya mana lah komitmen seterusnya itu,sebulan aku ajukan kepada anak-anak,ada yang punya KIP,ada yang ada Kartu KIP dan ada juga tidak ada kartu KIP.
Masih keterangan Aulia,yang punya kartu KIP tidak ada di potong,yang tidak ada kartu KIP ada wacana kita,untuk yang bawak-bawakan lah,dan membenarkan ada potongan siswa ucap Aulia dengan singkat dan ingin kekeluargaan dengan media ini terang Aulia.
Reporter : Nanda