TOTABUANEWS, BOLMONG—Kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2012 silam dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Bolmong seakan tak ada habisnya.
Tahun 2013, warga di Kecamatan Dumoga, Dumoga Timur dan Desa Inuai Kecamatan Passi juga melaporkan kasus yang sama ke Polres Bolmong.
Senin (11/1) kemarin, sejumlah penerima dana BSPS dari Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan juga melaporkan kasus yang sama ke Polres Bolmong. Mereka mengaku tidak menerima bantuan dalam keadaan utuh sesuai ketentuan.
Sejatinya, setiap penerima menerima dana BSPS yang disalurkan melalui dua tahap sebesar Rp 6 juta per orangnya. Namun nyatanya, mereka hanya menerima bantuan dalam bentuk material bangunan yang jumlah nominalnya pun jauh dari yang seharusnya (6 juta rupiah). Kuat dugaan, dana tersebut ‘disunat’ oleh oknum berinisial RL alias Ros selaku Tim Pendamping Masyarakat (TPM) atau kelompok kerja (Pokja) di Desa Kopandakan II.
Bahkan mirisnya, warga menduga penggelapan dana yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu tersebut turut melibatkan oknum pemerintah desa setempat.
Hal ini sebagaimana dituturkan salah satu warga Desa Kopandakan II, Saikun Modeong (47) selaku pelapor saat bersua dengan wartawan media ini, kemarin. Katanya, selama bertahun-tahun, masalah ini terkesan hanya dibiarkan.
“Pemerintah desa tidak pro aktif dan terkesan hanya mengabaikan persoalan ini. Padahal dari Dinas PU selaku instansi teknis terkait dana BSPS sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah ini,” sebut Modeong.
Terinformasi, untuk desa Kopandakan II sendiri pada tahun 2012 mendapatkan jatah penerima dana BSPS sebesar Rp 204 juta untuk 34 kepala keluarga pemanfaat bantuan. Sesuai ketentuan, dana tersebut dicairkan dalam 2 tahap masing masing, tahap 1 sebesar Rp 102 juta (dicairkan pada tanggal 11 Desember 2012), dan dalam jumlah yang sama untuk tahap 2 sebesar Rp 102 juta (dicairkan pada tanggal 11 April 2013) (bukti foto copy kwitansi terlampir).
Ironisnya lagi, dari 34 kepala keluarga penerima dana yang bersumber dari APBN ini, 6 diantaranya bahkan tidak menerima sama sekali. Adalah Saikun Modeong, Yadri Ondah, Amanhuri Soleman, Pobela Laute, Susanti Mokoagow, Ahadin Kangki dan Sahlan Baranoi. Informasi lain yang dihimpun media ini, sesuai dengan prosedur disebutkan bahwa untuk proses pencairan dana langsung ke rekening penerima bantuan.
“Tapi ini justru Tim Pendamping yang melakukan pencairan di Bank,” aku Pobela Laute yang turut dibenarkan penerima lainnya. Atas kejadian ini, warga Desa Kopandakan II mendesak pihak berwajib untuk menyelesaikan masalah ini sesuai hokum yang berlaku. “Kami berharap Aparat Kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP William Simanjuntak melalui Kabag Humas Polres Bolmong Saiful Tamu ketika dikonfirmasi mengatakan, “ Kami sudah menerima laporan tersebut, apabila itu terbukti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Saiful.
Gian Limbanadi