TNews, BANGGAI – PT. Koninis Fajar Mineral menunjukkan profesionalitasnya sebagai perusahaan pertambangan yang menerapkan praktik Good Corporate.
Setelah terjadinya kecelakaan tambang pada salah satu karyawan pada Sabtu (16/12/2023), PT. KFM memutuskan untuk menghadirkan Tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM, guna melakukan investigasi terhadap peristiwa tersebut. “Di hari yang sama tanggal 16, kami langsung menyurati Inspektur Tambang agar melakukan investigasi. Hari ini mereka mulai investigasi, ada juga tim inavis dari Polres Banggai,” ucap KTT PT. KFM, Najmi Alramadan saat sesi Konferensi Pers, Senin (18/12/2023).
Karena itu, Najmi mengatakan akan mematuhi apa yang nanti menjadi rekomendasi hasil investigasi Tim Inspektur Pertambangan.
“Kalau misalnya penyebab Accident Human Error, kami tingkatkan pembinaan SDM karyawan, kalau misalnya di peralatan, kami lakukan perbaikan. Intinya rekomendasi Tim Inspektur Pertambangan wajib kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Najmi juga mengklarifikasi, peristiwa kecelakaan yang menimpa korban Ikbal, merupakan kecelakaan tambang, bukan kecelakaan kerja.
“Dari 5 unsur, sudah terpenuhi. Peristiwa itu bukan rekayasa, terjadi di area tambang, sedang dalam jam kerja, dan aktivitas diketahui KTT. Kalau kecelakaan kerja, itu saat karyawan di luar jam kerja. Sehingga kecelakaan tambang ini menjadi domain Kementerian ESDM untuk menginvestigasi,” ujarnya.
Berdasarkan kronologis perisitiwa, korban Ikbal yang merupakan karyawan Kontraktor PT. KFM, PT. Emerald International Mining (EIM), kata Najmi, bekerja pada shift pagi, mengemudikan DT Shacman 54.
Saat itu korban sedang melakukan aktivitas hauling dari ETO menuju EVO 2 Lantai 2 KM 1,8 itulah, unit DT yang dikemudikan Ikbal menabrak Safety Berm, kemudian DT terjatuh pada pukul 10.30 WITA.
“Kondisi jalannya datar, dan sesuai SOP, setiap KM kami memasang batas kecepatan. Di KM 1,8 kecepatannya itu maksimal 30 km/jam,” papar Najmi.
Korban Ikbal yang mengalami luka berat pada kedua kaki, dievakuasi pukul 10.40 WITA, dan dilarikan ke Puskesmas Bunta, hingga dirujuk ke RSUD Luwuk.
“Di tengah perjalanan ke RS Luwuk, korban meninggal dunia di Desa Longgolian, dan dikuburkan di Kelurahan Basabungan Kecamatan Pagimana pada jam 22.30 WITA,” tutur Najmi.
Pihak perusahaan sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini.
Dirinya selaku KTT, kata Najmi, begitu ketat menerapkan prosedur Safety demi keselamatan kerja.
“Saya sangat tegas, pelanggaran sekecil apapun yang bisa berakibat fatal terhadap keselamatan kerja, kami tindaki. Kami cabut KIMPER-nya, bahkan ada oknum kepala desa marah-marah ke kami, kenapa keluarganya dicabut KIMPER-nya, padahal itu wewenang kami demi menjaga keselamatan kerja,” tegas Najmi.
Sepanjang jalan hauling pos pengecekan dan pemantauan sudah tersedia.
“Kalau harus singgah, ya singgah supaya dicek peralatannya. Jangan lanjut,” ungkapnya.
Begitupun dengan kesiapan karyawan divisi produksi sebelum bekerja, prosedur P3H dilaksanakan.
Sementara itu, PJO PT. EIM Zainul Bahar, menjelasakan, untuk pemberian santunan kematian bagi korban sedang diproses.
“Sudah disiapkan santunannya dari BPJS Ketenagakerjaan dan dari perusahaan, hanya saja kami masih memastikan untuk pewaris santunan korban. Karena korban memiliki 2 isteri. Kami masih memastikan siapa istri sah korban, masih kita cari yang jelas biar tidak terjadi masalah di blakang hari. Yang jelas semua sudah siap,” tandasnya Zainul.*