TNews, KOTAMOBAGU – Sebuah pemandangan menarik jika kita melintasi sepanjang Jalan KS Tubun yang menghubungkan dua kelurahan di Kotamobagu Timur, yakni Matali dan Sinindian.
Di mana, biasanya median jalan dihiasi dengan bunga-bunga yang indah, kini terlihat dipercantik dengan bendera Partai Poltik (Parpol).
Tentu hal ini, sudah bukan lumrah lagi, sebab saat ini sedang dalam masa kampanye Pemilihan legislative dan pemilihan Presiden RI yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kotamobagu kemudian memberikan respon.
Pimpinan Divisi P3S Bawaslu Kotamobagu Yulianus Pelealu mengatakan, bila bendera parpol tidak termasuk ke dalam apk.
Dirinya menambahkan bila hal tersebut bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan penertiban. “Itu (bendera parpol) tidak termasuk apk. Dan bukan menjadi kewenangan kami Bawaslu,” terangnya belum lama ini.
Yulianus mengungkaplan bila Bawaslu telah melakukan imbauan kepada partai politik sesuai pertauran yang berlaku.
Sekalipun tidak bisa menindak dengan tegas, Bawaslu telah menerangkan tentang PKPU yang membahas pelarangan atribut sosialisasi maupun kampanye. “Kami dari Bawaslu sebelumnya sudah pernah menyampaikan himbauan kepada para partai politik tentang aturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Kalau memang partai politik ada acara atau hajatan, selesai itu langsung dicabut kembali,” tambahnya.
Peliput : Konni Balamba