Bupati Bolmong Lantik 94 Sangadi Terpilih

0
193

ADVERTORIAL, BOLMONG – BUPATI Hi Salihi Mokodongan, Rabu (20/01/2016), melantik dan mengambil sumpah 94 Kepala Desa (Kades) atau Sangadi hasil Pemilikan Kepala Desa (Pilkades) seretak pada 9 Desember 2015 lalu. Agenda yang disaksikan ribuan orang ini, dilaksanakan di halaman kantor Sekertariat Daerah (Setda) Bolmong, dihadiri Ketua DPRD Welty Komaling beserta Wakil Rakyat lainnya, Sekda Drs Ashari Sugeha, staf ahli, jajaran asisten, pimpinan SKPD, utusan dari TNI Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tamu dan undangan. Dalam sambutanya, Bupati Hi Salihi Mokodongan mengatakan, hakekat demokrasi di tingkat desa, dapat dilihat dari Pilkades.”Dimana semua komponen masyarakat terlibat didalamnya sesuai dengan peran dan fungdinya masing-masing,” kata Bupati.

Menurutnya, keterlibatan tersebut, mencerminkan adanya kesadaran warga masyarakat di desa tersebut dalam rangka menentukan pemimpin mereka.”Sangadi atau kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penagung jawab setiap putusan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa,” jelasnya.

Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan perudang-undangan, setelah pelantikan Sangadi atau kepala desa, harus melaksanakan pencermatan ulang terhadap dokumen RPJMD yang telah ada dalam suatu musyawarah desa yang ditetapkan dengan peraturan desa atau Perdes. Untuk itu kata Bupati, dengan terpilihnya kepala desa baru ini, mencerminkan harapan besar masyarakat akan adanya perubahan lebih baik lagi.

Bupati juga meminta kepala sangadi untuk menjalankan kepemimpinan di desa dengan baik dan dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif. Selain itu, dalam rangka menjalankan tugas peyelengaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sangadi dituntut untuk mampu mengali dan mengelola potensi sumberdaya manusia yang dimiliki.Bupati juga menekankan sejumlah poin untuk diperhatikan dan harus dilaksanakan para sangadi, yakni:

0d66d0d5-61a8-430f-97a4-96a2dc56ba08Pertama: dalam menjalankan program, sangadi harus melibatkan masyarakat. Kedua: sangadi harus berorientasi pada hukum dan aturan. Ketiga: dalam pemgelolaan pembangunan, sangadi harus selalu berorientasi pada hasil maksimal sesuai rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Keempat: sangadi harus berorientasi pada pengabdian. Kelima: mengunakan dana desa harus sesuai tahapan dan harus bisa dipertangung jawabkan. Keenam: kepada sangadi, agar dapat menghidupkan kembali semangat gotong royong atau Nomosad.

 

 

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.