Masa Tenang, Bawaslu Kota Yogyakarta Lakukan Pencegahan Potensi Pelanggaran

0
91
Gambar : Apel Pengawasan Masa Tenang yang digelar Bawaslu Kota Yogyakarta di Graha Pandawa Balai Kota Yogyakarta, Jumat (9/2/2024). Foto: Bawaslu Kota Yogyakarta.

TNews, YOGYAKARTA – Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan pengawasan dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan masa tenang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan kampanye dan tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk terkait dengan politik uang.

Selain itu imbauan dengan nomor P.108/PM.00.02/K.YO 02/2024 meminta agar alat peraga kampanye pemilu telah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Bawaslu Kota Yogyakarta juga melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang di wilayah atau TPS rawan terjadinya pelanggaran pemilu. Patroli Pengawasan dilakukan selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 11–13 Februari 2024 bersama pihak terkait termasuk unsur Gakkumdu di semua tingkatan secara komprehensif.

Patroli ini juga menyasar kegiatan kampanye di media sosial, dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh akun media sosial peserta pemilu yang terdaftar di KPU Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta ingin memastikan bahwa selama masa tenang ini tidak terjadi kampanye dalam bentuk apapun.

Patroli pengawasan dimulai dengan Apel Pengawasan Masa Tenang yang telah digelar Bawaslu Kota Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 2024 bertempat di Graha Pandawa Balai Kota Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala mengungkapkan, akan pentingnya masa tenang. Masa tenang adalah kesempatan memperluas cakrawala politik, melampaui perbedaan ideologi dan kepentingan pribadi, dan bergerak menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai tanda kesiapsiagaan pengawasan masa tenang, Andie juga memberikan sertifikat akreditasi dan penyematan tanda pengenal kepada Pemantau Pemilu DPD KNPI Kota Yogyakarta yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran di Bawaslu Kota Yogyakarta.

DPD KNPI Kota Yogyakarta selanjutnya akan melakukan pemantauan di wilayah Kota Yogyakarta pada tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024.

Hadir dalam Apel Siaga Pengawasan tersebut antara lain Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta, Kabag Tapem Setda Kota Yogyakarta, Perwakilan Polresta, Kodim 0734, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Binda.

Bawaslu Kota Yogyakarta juga mengundang dari unsur pengawas partisipatif yaitu Pemantau KISP, Difable Demokrasi, Pemuda Ampuh, Anggota Pengawas Pemilu Partisipatif.

Serangkaian kegiatan menjelang masa tenang dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Harapannya pada masa tenang ini tidak terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu.

Selain itu Bawaslu Kota Yogyakarta juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya masa tenang agar tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari mendatang dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.*

Reporter : Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.