Demokrat Kotamobagu Menggugat, Kursi Ahmad Sabir Belum Aman

0
196
Ahmad Sabir

TNews, KOTAMOBAGU –  Meski hasil rekapitulisasi hasil perolehan suara pemilu 2024 telah dipleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu Minggu 3 Maret 2024, namun posisi  Caleg partai Nasdem Ahmad Sabir sebagai pemilik kursi terakhir (ke 4) di dapil Kotamobagu Utara tak serta merta juga dalam posisi aman.

Pasalnya, meski unggul dalam perhitungan, namun suara Partai Nasdem tidak terpaut jauh dari Partai Demokrat. Apalagi, Partai Demokrat sudah menyatakan akan melakukan gugatan ke Mahkama Konstitusi.

Di mana Partai Demokrat belum merasa puas dengan hasil pleno tersebut.

Melalui saksi partai Demokrat Kotamobagu Gerald Piter, menolak hasil pleno karena Ia menduga ada tindakan kecurangan dalam pemilu di dapil Kotamobagu Utara.

“Indikasi kecurangan contohnya ada di TPS 6 kelurahan pontodon. Perselisihan antara suara sah dan suara tidak sah itu dilakukan hanya pergeseran. Di mana seharusnya, pembuktian itu, dijadikan suara tidak sah, harus buka kotak,” ungkap Gerald.

Tetapi kata Gerald, pihak dari PPK kecamatan Kotamobagu Utara mempertahankan itu. “Justru itu yang menjadi acuan partai democrat menolak hasil rekapitulisasi di Kecamatan Kotamobagu Utara,” katanya.

Untuk itu kata Gerald, pihaknya sudah melapor ke DPC untuk mengambil Langkah-langkah selanjutnya. “Jadi Langkah Langkah itu, kita akan mengikuti prosesnya. Kita lihat di Langkah selanjutnya jika tidak ada titik terang dari argument maupun keberatan dari saksi partai democrat, pasti kita akan lanjut ke PHPU. Atau akan kita bawa Langkah-langkah ini sampai ke Tingkat atas, berjenjang yaitu ke mahkama konstitusi (MK),” tandasnya.

Sementara alam pantauan tim Redaksi Totabuan News, sebelumnya KPU Kotamobagu sudah menindaklanjuti semua tuntutan demokrat, akan tetapi partai demokrat tetap melakukan gugatan.

Menanggapi Langkah-langkah yang akan diambil partai democrat Kotamobagu, Ketua KPU Kotamobagu Mishart Manoppo mengungkapkan, apa yang akan dilakukan partai Demokrat adalah hak partai.

“Gugatan atau keberatan adalah hak parpol, semua punya kanal dan mekanisme, KPU tidak bisa membatasi ruang hak parpol. Kami menghargai, meski itu sudah tidak mempengaruhi hasil perolehan suara,” tandas Ketua KPU.

Peliput : Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.