TNews, KOTAMOBAGU – Jumat (8/3/2024), Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Sasaran pengawasan adalah pemeriksaan modifikasi tangki kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang melebihi kapasitas standar. Personel Tipidter memberikan imbauan agar SPBU selektif saat pengisian BBM terhadap kendaraan yang berulang kali dalam sehari, juga memastikan kesesuaian Barcode STNK dan pelat nomor kendaraan.
Meskipun tidak ditemukan tangki BBM rakitan, ada kendaraan menggunakan plat nomor tidak sesuai, langsung ditilang oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam penegakan hukum terkait penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi tangki BBM yang melanggar aturan karena dapat berdampak pada pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelanggaran ini bisa berujung pada pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.*
Peliput : Muklas