Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Tata Tertib Berlalu Lintas di PT. PLN (Persero)

0
40
Gambar : Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Tata Tertib Berlalu Lintas di PT. PLN (Persero), (30/4/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Bertempat di Aula Bogani PT PLN (Persero) Kota Kotamobagu Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu menggelar Kegiatan yang berfokus pada sosialisasi dan edukasi tentang Safety Riding serta tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar, Selasa (30/04/2024).

Tujuan utamanya adalah untuk membentuk masyarakat yang sadar dan tertib dalam berlalu lintas, terutama di kalangan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di lingkungan PT. PLN (Persero) Kota Kotamobagu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan kesadaran akan Safety Riding dan kedisiplinan berlalu lintas, Manager UP3 PT. PLN (Persero) Bapak Anjar Widyatama, Kepala Jasaraharja Bapak BM. Sutariana, ST. CHCM, Kepala Bidang Operasional (KBO) Lantas, IPDA Jufian Manopo SE. MH, Kanit Gakum, IPTU Joko Trihandoko, Kanit Kamsel AIPTU Rusli, S. Syamsudin, Analisis Pajak dari UPTD Samsat Ibu Elfira Meilandapu dan juga dihadiri oleh sekitar 100 peserta lainnya.

Dalam sambutannya, Manager UP3 PT PLN (Persero) Bapak Anjar Widyatama, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Kotamobagu khususnya Sat Lantas atas penyelenggaraan kegiatan edukasi dan Safety Riding. PT. PLN juga telah melaksanakan pemeriksaan kendaraan bagi karyawan yang keluar masuk kantor untuk memastikan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mematuhi ketentuan lalu lintas lainnya.

KBO Lantas IPDA Jufian Manopo menggarisbawahi tiga faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, yaitu faktor manusia, kendaraan, dan jalan. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi Safety Riding menjadi penting guna memastikan masyarakat memahami cara berkendara yang baik dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas di masyarakat, terutama di lingkungan PT. PLN (Persero) dan di wilayah hukum Polres Kotamobagu pada umumnya.*

Peliput : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.