TNews, BINJAI – Di tengah suasana politik yang semakin memanas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Binjai, muncul dugaan kuat bahwa Camat Binjai Timur, Fajar Muklif Lubis, telah mulai melakukan kampanye terselubung untuk mendukung salah satu calon wali kota, meskipun pendaftaran resmi baru akan berakhir pada Agustus 2024.
Fajar, seorang alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), diduga melakukan kampanye sebagai bentuk loyalitas terhadap Wali Kota Binjai saat ini, Amir Hamzah. Aksi ini memicu perhatian publik setelah beredarnya foto yang menunjukkan Fajar memberikan bantuan sembako di aula Kantor Camat Binjai Timur. Dalam foto tersebut, bantuan sembako yang diberikan terlihat jelas bergambar atau berstiker Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, yang juga merupakan calon petahana dalam Pilkada mendatang.
Tindakan ini segera menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat, yang menilai Fajar telah melanggar netralitas sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN). Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis. Jika terbukti bersalah, Fajar bisa menghadapi sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatannya sebagai camat.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh media pada Sabtu (10/8/2024) melalui pesan WhatsApp, Fajar Muklif Lubis memilih untuk tidak memberikan keterangan terkait aksinya yang dinilai sebagai upaya mendompleng nama Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, dalam kampanye terselubung ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Fajar mengenai tuduhan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang harus dihadapi dalam memastikan proses Pilkada yang adil dan bersih di Kota Binjai, sekaligus menyoroti pentingnya penegakan disiplin terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Peliput : Nanda